AKP Thomy Siahaya S.Sos |
Ambon,Tribun-Maluku.com : Sesuai dengan Undang-undang baru tentang pengguna jalan, untuk memiliki SIM adalah orang yang berumur 17 tahun keatas, tetapi ternyata dilapangan masih banyak anak-anak yang belum memenuhi syarat untuk mengantongi SIM sudah membawa kendaraan di jalan Raya. Demikian penuturan Kasad Lantas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease AKP Thomy Siahaya S.Sos kepada Wartawan Jumat (4/10) diruang kerjanya kepada wartawan.
Selain itu ada pula yang sudah layak menurut umur untuk memiliki SIM tetapi tidaklah mengantongi SIM tersebut tetapi tetap saja menggunakan kendaraan bermotor.
Untuk itu pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada sekolah-sekolah agar yang sudah berumur 17 tahun untuk bisa mengantongi SIM, dan yang belum cukup umur untuk tidak membawa kendaraan dahulu.
Ia menambahkan kalau sudah pula memberikan pemahaman kepada guru-guru untuk memberikan nasihat kepada siswa sebab guru disekolah yang selalu bersama siswa, kalau siswa yang pergi sekolah mengendarai sepeda motor berarti orang tua tidaklah menyayangi anak-anaknya.
Hal ini, Menurut Siahaya, dikarenakan anak-anak tersebut belumlah memenuhi syarat dimana tingkat pemikiran belum luas dan daya emosi yang masih muda masih sangat tinggi yang membuat siswa tersebut gampang mengalami kecelakaan.
Menurutnya untuk itu pihak Lantas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease bersama Lantas Polda Maluku dalam beberapa hari kedepan akan melakukan Razia ke sekolah-sekolah agar supaya ada efek jera dari siswa-siswa yang masih membandel. (TM-05)