Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Barang Bukti Berupa Pokok Pokok Doa Bagi RMS Dan RI Serta Bendera RMS Ikut Memberatkan Tuntutan Jaksa

    Barang Bukti Berupa Pokok Pokok Doa Bagi RMS Dan RI Serta Bendera RMS Ikut Memberatkan Tuntutan Jaksa

    Pewarta Jossy Linansera5 Maret 2020
    IMG 000000 000000 3

    Ambon,Tribun-Maluku.com : Entah apa yang ada dalam benak jaksa penuntut umum, Achmad Atamimi yang juga adalah Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Maluku. Sehingga yang bersangkutan menuntut secara merata lima terdakwa kasus makar di Hulaliu Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah.

    Atamimi yang baru beberapa bulan menduduki jabatan selaku Kasitut Kejati Maluku menuntut kepada majelis hakim agar kelima terdakwa dijatuhi hukuman penjara masing masing selama 10 tahun penjara.

    Tuntutan tersebut dibacakan Achmad Atamimi dalam persidangan kasus dugaan makar dengan terdakwa, Izak Josias Siahaya, Telly Siahaya, Markus Siahaya, Johan Siahaya dan Basten Siahaya. Dalam sidang yang terbuka untuk umum Kamis (5/3/2020) di Pengadilan negeri Ambon.

    Dalam persidangan tersebut Achmad Atamami menegaskan kelima terdakwa secara sah dan meyakinian bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 110 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1.

    Namun anehnya dalam fakta persidangan yang dibacakan Atamimi pada persidangan kasus tersebut peran mereka berbeda beda. Bahkan ada terdakwa yang hanya berteriak mena muria dituntut 10 tahun penjara.

    Selain itu barang bukti yang ikut disita dalam kasus tersebut antara lain. Satu buah bendera RMS, satu buah tas berwarna biru, putih, hijau dan merah. Serta satu lembar kerta putih yang berisikan pokok pokok doa yang akan didoakan yang isinya antara lain, agar RMS dan RI dapat hidup berdampingan dengan damai, agar penyerahan mandat dari RI kepada RMS semoga terjadi dalam waktu dekat, serta semoga penyerahan kedaulatan RMS dari pemerintah RI berjalan dengan damai. Alat alat bukti ini menurut penuntut umum ikut memberatkan kelima terdakwa.

    Setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum kelima terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi lewat tim kuasa hukum mereka. Majelis hakim menunda sidang hingga Kamis pekan depan dengan agenda pledoi.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaDukung Visi Pempus Dan Pemprov Maluku, BKKBN Maluku Gelar Rakerda
    Berita Selanjutnya Pembangunan Rampung, RSUP DR J Leimena Masuki Tahap Pemeliharaan

    Berita Terkait

    IMG 20251115 WA0004

    PERADI SAI Ambon Gelar Ujian Profesi Advokat: 9 Peserta Disaring untuk Menjaga Standar Profesi

    IMG 20251115 115818

    Dituding Bawa Nama Gubernur untuk Janjikan Proyek, Berthy Wairissal Resmi Siapkan Laporan Polisi Terhadap Novi Manutilaa

    Screenshot 2025 1114 092023

    Diduga Bawa-Bawa Nama Gubernur, Wairisal Cs Diduga Yakinkan Korban Proyek Fiktif Rp3,2 Miliar

    edit 16

    Tertipu Proyek fiktif, Rp3,2 Miliar, Novi Manutilaa Laporkan berti Wairisal Cs ke Polda Maluku

    IMG 20251112 WA0004

    Praperadilan Andi Usia Digelar, Ditreskrimum Polda Maluku Mangkir Tanpa Alasan Sah

    IMG 20251104 WA0006

    Polres Ambon Serius Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa UKIM, Rekaman Video Jadi Bukti Kunci

    Tambahkan komentar

    Komentar ditutup.

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Barang Masuk Ambon Diutamakan Bahan Kebutuhan Pokok

    DPRD Maluku Tetapkan Lima Anggota Pansel KPID

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.