Ambon,Tribun-Maluku.com : Entah apa yang ada dalam benak jaksa penuntut umum, Achmad Atamimi yang juga adalah Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Maluku. Sehingga yang bersangkutan menuntut secara merata lima terdakwa kasus makar di Hulaliu Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah.
Atamimi yang baru beberapa bulan menduduki jabatan selaku Kasitut Kejati Maluku menuntut kepada majelis hakim agar kelima terdakwa dijatuhi hukuman penjara masing masing selama 10 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Achmad Atamimi dalam persidangan kasus dugaan makar dengan terdakwa, Izak Josias Siahaya, Telly Siahaya, Markus Siahaya, Johan Siahaya dan Basten Siahaya. Dalam sidang yang terbuka untuk umum Kamis (5/3/2020) di Pengadilan negeri Ambon.
Dalam persidangan tersebut Achmad Atamami menegaskan kelima terdakwa secara sah dan meyakinian bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 110 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1.
Namun anehnya dalam fakta persidangan yang dibacakan Atamimi pada persidangan kasus tersebut peran mereka berbeda beda. Bahkan ada terdakwa yang hanya berteriak mena muria dituntut 10 tahun penjara.
Selain itu barang bukti yang ikut disita dalam kasus tersebut antara lain. Satu buah bendera RMS, satu buah tas berwarna biru, putih, hijau dan merah. Serta satu lembar kerta putih yang berisikan pokok pokok doa yang akan didoakan yang isinya antara lain, agar RMS dan RI dapat hidup berdampingan dengan damai, agar penyerahan mandat dari RI kepada RMS semoga terjadi dalam waktu dekat, serta semoga penyerahan kedaulatan RMS dari pemerintah RI berjalan dengan damai. Alat alat bukti ini menurut penuntut umum ikut memberatkan kelima terdakwa.
Setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum kelima terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi lewat tim kuasa hukum mereka. Majelis hakim menunda sidang hingga Kamis pekan depan dengan agenda pledoi.