Namlea, Tribun Maluku. Com
Calon Bupati Kabupaten Buru, Aziz Hentihu dan Gadis S. N. Umasugi sampaikan strategi mereka dalam mengatasi masalah batas wilayah jika terpilih kedepan.
Pasangan dengan tagline BASIS ini mengungkapkan strategis mereka dalam mengatasi masalah batas wilayah adalah melibatkan petuanan, pemangku adat, kepala-kepala soa dan semua unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buru. Kemudian, menggunakan Badan Geospasial TNI dalam menentukan batas wilayah yang dibantu satelit.
Strategi jitu Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam mengatasi masalah wilayah di Kabupaten Buru ini disampaikan pada saat debat ke-3 yang diselengarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Rabu (20/11/2024).
Aziz Hentihu selaku Cabup Buru, mengatakan bahwa kita memiliki masalah tentang batas-batas desa. Sudah barang tentu hal itu tidak bisa diabaikan. “Karena ada kaitannya dengan hak-hak wilayah,”katanya.
Cabup sampaikan, bahwa kedepan jika dirinya dipercaya sebagai Bupati, setelah pelantikan dirinya bakal memfasilitasi semua Petuanan, pemangku adat, kepala-kepala soa dan semua unsur Forkopimda Kabupaten Buru.
“Kemudian, menggunakan Badan Geospasial TNI dalam menentukan batas wilayah yang dibantu satelit,”jelas Bang Aziz sapaan akrab Cabup Nomor 3.
Bang Aziz bilang, dirinya bakal mengajukan sebuah produk hukum untuk melindungi hak-hak wilayah adat petuanan di Kabupaten Buru. Akunya, di Kabupaten ini sudah memiliki Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Perlindungan Seni dan Budaya.
“Perda itu waktu saya masih menjabat sebagai wakil ketua DPR Kabupaten Buru,”ungkapnya.
Bang Aziz sampaikan, saat ini naska akademik untuk melindungi hak-hak adat di 4 petuanan sudah dikonsultasikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Pemda Kabupaten Buru.
“Jika kita diijabah Allah SWT menjadi pimpinan di Kabupaten Buru, kita bakal ajukan untuk melindungi hak-hak adat, hak-hak wilayah, hak soa dan semua hak kebudayaan serta kekayaan alam untuk dijaga dengan baik,”tutupnya.