Ambon,Tribun Maluku : Proyek pembangunan 138 Septik Tank skala individual milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon tahun anggaran 2024, hingga kini tidak jelas dan menyisakan tanda tanya besar. Bahkan diduga proyek yang menelan anggaran sebesar Rp.2.33 miliar itu diduga sarat muatan korupsi.
Pasalnya dari data yang ada pada media ini, proyek pembangunan septik tank skala individual Dinas PUPR Kota Ambon sesuai lelang proyek pada laman LPSE Kota Ambon dengan kode lelang 5071654 ini dananya bersumber dari APBD dan hibah. Dengan pagu anggaran sebesar Rp.2.33 miliar dan HPS sebesar Rp 2,3 miliar. Dan pemenang lelang proyek ini mengajukan penawaran sebesar Rp.1,7 miliar.
Lantaran dana hibah dari Kementrian PUPR baru akan dikucurkan setelah pekerjaan rampung maka Dinas PUPR Kota Ambon menggunakan dana APBD Kota Ambon tahun 2024 untuk melaksanakan proyek tersebut. Nantinya setelah dana hibah dikucurkan Kementrian PUPR, barulah dana tersebut digunakan untuk menutup APBD yang digunakan tersebut.
Namun dalam perjalanannya, proyek pembangunan 138 septik tank skala individual milik Dinas PUPR Kota Ambon yang sesuai kontrak dikerjakan selama 3 bulan itu dihentikan oleh Dinas PUPR Kota Ambon selaku pemilik proyek. Dan saat proyek tersebut dihentikan oleh Dinas PUPR Kota Ambon, rekanan baru mengerjakan sebanyak kurang lebih 50 unit septik tank. Itupun dengan menggunakan uang muka proyek sebesar 30 persen atau kurang lebih Rp.500 juta dari total anggaran.
Menariknya, proyek pembangunan septik tank skala individual milik Dinas PUPR Kota Ambon tersebut dihentikan dengan alasan dana hibah tidak dicairkan atau dihentikan oleh Kementrian PUPR selaku pemberi hibah.
Hal ini juga diungkapkan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, M. Latuihamallo saat dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu di kantornya.
Saat itu orang nomor satu di Dinas PUPR Kota Ambon ini menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menutup dana hibah pada bulan Oktober 2024. Dan dana hibah untuk pembangunan 138 septik tank skala individual milik Dinas PUPR Kota Ambon juga dihentikan. Namun Latuihamallo sendiri tidak menjelaskan alasan penghentian dana hibah oleh kementrian PUPR.
Namun disatu sisi, Latuihamallo menegaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan APBD tahun 2024. Dimana APBD dan anggaran untuk proyek pembangunan 138 unit Septik Tank skala individual milik Dinas PUPR Kota Ambon telah disetujui dan disahkan.
Kepala Dinas PUPR Kota Ambon ini juga mengakui bahwa uang muka yang diberikan kepada rekanan proyek tersebut bersumber dari APBD tahun 2024 sebesar kurang lebih Rp.500 juta. Dan ketika ditanya media ini terkait sisa dana APBD sebesar kurang lebih Rp.1 miliar lebih yang diperuntukan bagi proyek tersebut, Latuihamallo terkesan mencoba menghindar.
Namun anehnya ketika media ini menyinggung mengenai adanya kerugian ratusan juta rupiah yang dialami rekanan dalam proyek tersebut akibat pengehentian kontrak yang dilakukan pihak Dinas PUPR Kota Ambon, Latuihamallo mempersilahkan rekanan guna memasukan berita acara pekerjaan agar Dinas PUPR Kota Ambon dapat membayarnya.
Terkait hal tersebut, salah satu praktisi hukum di kota Ambon Henri Lusikooy yang dimintai pendapatnya Minggu (2/2/2025) mengungkapkan. Jika dilihat dari aturan hukum perdata, maka jelas Dinas PUPR Kota Ambon telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
“Wanprestasi adalah kondisi ketika debitur tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian. Jika melihat kasus ini maka jelas bahwa Dinas PUPR tidak melakukan kewajibannya sesuai isi kontrak yang ditanda tangani antara Dinas PUPR selaku pemilik proyek dan rekanan selaku yang mengerjakan proyek tersebut. Dimana isi kontrak ini tentunya mengikat kedua belah pihak, ” jelas Lusikooy.
Dan pihak ketiga atau rekanan yang melakukan ikatan kerja sama dengan Dinas PUPR Kota Ambon dapat melakukan gugatan terhadap Dinas PUPR Kota Ambon. Hal ini bertujuan agar Dinas PUPR Kota Ambon menggantikan kerugian yang dialami rekanan proyek tersebut.
Menyinggung mengenai adanya dugaan korupsi atau penyimpangan dana pada proyek tersebut, Lusikooy mengatakan, hal itu bisa saja terjadi. Lantaran dana yang digunakan bersumber dari APBD.
“Tentunya APBD yang telah disahkan itu ditujukan untuk pembangunan 138 unit dengan pagu anggaran yang telah disetujui dan disahkan dalam APBD tersebut. Dan jika yang baru terpakai adalah sebesar kurang lebih Rp.500 juta, maka sudah pasti ada sisanya, ” ujarnya lagi.
Ditambahkan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku ini, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Dinas PUPR Kota Ambon, maka Kepala Dinas mesti dapat menjelaskan dimana sisa dana APBD yang diperuntukan bagi proyek tersebut. Dan jika Kepala Dinas PUPR tidak dapat menjelaskan sisa dana tersebut, maka ada indikasi telah terjadi penyimpangan uang negara atau korupsi.
“Apalagi pernyataan kepala dinas yang menyatakan agar rekanan memasukan berita acara pekerjaan agar Dinas PUPR Kota Ambon selaku pemilik proyek membayarkannya kepada rekanan. Itu menunjukan bahwa dana APBD itu ada, ” terangnya.
Sebagai kepala Dinas dan juga KPA pada Dinas PUPR Kota Ambon tambah Lusikooy, Latuihamallo meski bertanggung jawab terhadap penggunaan dana tersebut. Apalagi dsna yang diperuntukan bagi proyek pembangunan 138 unit Septik Tank skala individual Dinas PUPR Kota Ambon ini tidak terpakai seluruhnya dalam proyek tersebut.
“Bijaknya, terlepas dari dana hibah yang katanya dihentikan pemerintah pusat. Mestinya kepala dinas PUPR Kota Ambon meneruskan saja proyek tersebut dengan menggunakan APBD kan APBD sudah ditetapkan untuk proyek tersebut jadi wajib digunakan bukannya malah dihentikan. Lalu pertanyaannya sisa dana APBD yang diperuntukan bagi proyek ini dikemanakan. Hal ini bisa saja berpotensi terjadinya korupsi atau penyimpangan dana, ” kunci Lusikooy.