Piru, Tribun Maluku : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) resmi menghentikan dua kasus dugaan Money Politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Desa Motnateng dan Desa Kamal, Piru 11 Desember 2024.
Kepada wartawan di ruang rapat Bawaslu, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaiaan Sengketa (P3S) Elroy Aulele, S.H mengatakan, laporan dugaan Money Politik di Desa Mornateng dan Kamal yang dilaporkan ke Bawaslu telah diregister.
Menindaklanjuti laporan yang telah diregister, Bawaslu lewat Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) langsung melakukan klarifikasi sesuai dengan laporan pelapor.
“Sesuai dengan aturan (PerBawaslu), waktu penanganan hanya 5 hari, dengan waktu yang sangat singkat Gakkumdu telah berupaya semaksimal mungkin malukukan klarifikasi sesuai dengan laporan pelapor,” ungkap Elroy.
Dijelaskan, dari hasil klarifikasi yang dilakukan tim Gakkumdu dilakukan pembahasan tahap dua untuk menentukan apakah kasus dugaan Money Politik akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau terhenti di pembahasan ke dua.
“Berdasarkan kesepakatan bersama dan telah dituangkan dalam berita acara kesepakatan, kasus dugaan Money Politik tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Beberapa pertimbangan menjadi dasar kasus dugaan Money Politik tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan lanjut Elroy, alasan pertama adalah kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup.
Selain itu, tidak ada kesesuaian keterangan antara pelapor dan saksi yang telah diklarifikasi (keterangan pelapor tidak sama dengan keterangan saksi). Sehingga dinyatakan bukan suatu pelanggaran yang terbukti. Bukan hanya itu, pihak Gakkumdu juga menyatakan bahwa tidak ada petunjuk (Rekaman Video) yang menerangkan kejadian tindak pidana itu sendiri.
“Sehingga Gakkumdu menyimpulkan bahwa laporan tersebut masih belum cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, jadi kasus tersebut dihentikan dikarenakan dinyatakan belum cukup bukti,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Piru Asmin Hamja menyampaikan, terkait dengan belum cukupnya bukti yang dimasukan, dikarenakan video yang dimasukan adalah video yang dibuat setelah selesai pencoblosan (satu hari setelah pencoblosan).
“Kalau video yang diambil sebelum pencoblosan atau yang diistilakan serangan fajar pada saat sebelum tanggal 27 maka masuk unsur pidana, akan tetapi berdasarkan fakta video yang dimasukan dibuat pada tanggal 28 jadi sudah lewat,” tutupnya.