Ambon, Tribun-Maluku.com : Bawaslu Provinsi Maluku hingga kini masih mempelajari surat edaran KPU-RI bernomor 333/KPU/IV/2014 yang ditandatangani Ketua KPU-RI, Husni Kamil Malik terkait dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Maluku.
“Kami masih memperlajari surat edaran tersebut dimana salah satu poin menyebutkan pelaksanaan PSU paling lambat dilakukan sebelum berakhirnya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Provinsi yakni tanggal 23 April, kecuali logistik PSU tidak tersedia diberikan toleransi waktu,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Dumas Manery di Ambon, Rabu (23/4).
Karena itu kami belum bisa mengambil keputusan terkait masalah PSU, apalagi surat edaran dari KPU Pusat itu baru diterima pihak KPU Provinsi Maluku tertanggal 21 April 2014.
“Siapa yang mau dipersalahkan apakah penyelenggara ditingkat bawah atau ditingkat atas, lanjutnya, oleh sebab itu Bawaslu Provinsi Maluku belum bisa mengambil langkah.
Dia menjelaskan, kalau misalnya kesalahan dibuat oleh penyelenggara tingkat bawah juga tidak mungkin, sebab surat suara maupun logistik lainnya terkait dengan pelaksanaan PSU harus dikirim dari KPU Pusat, apalagi surat suara untuk Maluku dicetak di Kota Solo.
Dumas mencontohkan kejadian yang terjadi di Kabupaten Maluku tengah dengan melibatkan 17 TPS dan di Seram Bagian Timur (SBB) 10 TPS yang rencananya PSU akan digelar tanggal 22 April harus tertunda diakibatkan karena keterlambatan pengiriman surat suara.
“Bahkan lima TPS di Kecamatan Banda, Maluku Tengah, dan empat TPS di Kecamatan Teluti terjadi kesalahan pencetakan dari perusahaan pencetakan surat suara di Solo, Jawa Tengah, kemudian surat suara yang harus dicetak daerah pemilihan (Dapil) lima Maluku Tengah yang dicetak Dapil dua,” ujarnya.
Ketua KPU Maluku, Musa Toekan yang dikonfirmasi mengatakan, kesalahan surat suara ada di perusahaan pencetakan surat suara karena sebelumnya KPU Maluku Tengah sudah menyampaikan permintaan surat suara sesuai dengan kebutuhan yang digunakan untuk PSU.
“Apalagi masalah ini baru diketahui saat petugas melakukan pelipatan surat suara di KPU Maluku Tengah dan kini KPU Provinsi masih terus berkoordinasi dengan perusahaan pencetakan karena kesalahan memang ada di perusahaan tersebut,” ujarnya.
Terkait dengan masalah ini, lanjutnya, KPU Maluku juga terus melakukan koordinasi dengan KPU Pusat terkait waktu PSU. (ant/tm)