Tual, Tribun Maluku; Bdan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai penguatan sistem manajerial administrasi pengawasan pemilu bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Tual. Rakor ini berlangsung pada Senin (14/10/2024) dan dihadiri oleh narasumber utama, Abdullah Ely, SH., MH, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku periode 2017-2022.
Rakor ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman Panwascam dalam pengisian Formulir Model A yang merupakan alat kerja penting Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan pemilu maupun pilkada. Formulir ini sangat berguna sebagai dokumentasi proses pengawasan dan sebagai bukti dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kegiatan tersebut, para Panwascam dibekali dengan berbagai hal, termasuk dasar hukum pengawasan, studi kasus pelanggaran yang sering terjadi, seperti netralitas ASN dan TNI/Polri, pelanggaran administratif, hingga dugaan pelanggaran terkait politik uang. Abdullah Ely menekankan pentingnya pencegahan dalam strategi pengawasan, terutama terhadap praktik politik uang, yang sering kali menjadi pelanggaran utama dalam pemilu.
Ely mengingatkan bahwa politik uang memiliki ancaman pidana yang sangat berat berdasarkan Pasal 187a UU Nomor 10 Tahun 2016. “Pemberi dan penerima uang bisa dipidana dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 7 tahun, serta denda minimal 200 juta hingga satu miliar rupiah,” jelasnya.
Kasus politik uang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menjadi salah satu contoh nyata, di mana warga yang menerima uang sebesar 50 hingga 100 ribu rupiah dipidana tiga tahun. Oleh karena itu, Bawaslu terus mendorong upaya pencegahan dengan melibatkan berbagai stakeholder, termasuk tokoh pemuda, masyarakat, tokoh agama, serta peran aktif media dalam memberikan informasi kepada publik.