Tual, Tribun Maluku: Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean tual menggelar pemusnahan barang milik Negara hasil penindakan dan penegahan kepabeanan dan cukai sejak Tahun 2018-2021, yang berlangsung di lapangan lodar El Kota Tual, (3/6/2022).
Kepala KPPBC TMP C Tual Hari Setiyadi dalam laporannya mengatakan, salah satu fungsi direktorat jenderal bea dan cukai adalah comunity protector yaitu melalui instrumen cukai membatasi.
Pasalnya, mengawasi dan mengendalikan produksi peredaran dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karateristik dapat membahayakan kesehatan lingkungan, ketertiban dan keamanan masyarakat yang memperhatikan aspek dan keadilan dan keseimbangan serta melakukan pengawasan importasi barang yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan.
Dikatakan, jenderal bea dan cukai kususnya kantor pengawasan dan pelayanan tipe madya pabean c tual bekerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya berupaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal berupa.
Cigaret kretek mesin tangan, tembakau iris, hasil pengolahan tembakau lainnya (GPTL dan minuman mengandung etil alkohol yang tidak sesuai dengan undang-undang diperedaran bebas.
Menurutnya, upaya ini merupakan aksi nyata KPPBC tual dalam menciptakan, perlakuan yang adil bagi pengusaha barang kena cukai dan masyarakat yang telah mematuhi segala ketentuan dan peraturan di bidang kepabeanan dan cukai. Sehingga, diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada BKC ilegal di wilayah Negara Republik Indonesia.
KPPBC Tual juga bersama aparat penegak hukum lainnya telah melakukan serangkaian pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan kepabeanan dan cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Untuk diketahui, wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Tual meliputi, Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Tenggara.
“Sebagai hasil kegiatan tersebut, berhasil mengamankan barang kena cukai ilegal berupa, sigaret kretek mesin sebanyak 205.800 batang, sigaret kretek tangan sebanyak, 58.132 batang, tembakau iris sebanyak 9.294 gram, hasil pengolahan tembakau lainnya sebanyak 1. 980 mililiter, minuman mengandung etil alkohol 32. 250 mililiter.Dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp. 60.766. 000, “ungkapnya.
Ketua Tim pemusnahan memperjelas bahwa, barang tersebut sudah ditindak lanjuti dengan penetapan sebagai barang yang menjadi milik negara, yang selanjutnya dimusnahkan, setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan melalui, direktorat jenderal kekayaan negara dengan surat nomor : S-26/MK.6/KNL.1701/2022. Tanggal 28 April 2022.
Ia berharap kedepannya tidak ada lagi masyarakat diwilayah kerja KPPBC TMP C tual tidak lagi melakukan kegiatan, memproduksi, menjual, menyimpan barang kena cukai secara ilegal.
“Jika masyarakat mendapat barang kena cukai (ilegal) dapat memberikan informasi kepada kami,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, kepala kantor DJBC Maluku Bersama Jajarannya, Wali Kota Tual, Kapolres Tual, Kepala KPKNL Ambon, kepala Kantor Imigrasi, Kantor KPPN, Kepala KPKPL 2 Langgur.