BULA.Tribun Maluku: Belum memenuhi syarat untuk menjadi Ketua DPD maupun DPC pada Organisasi Advokat (OA), Paman Nurlete dinilai memaksakan diri untuk memimpin Organisasi Advokat di Maluku. Padahal yang bersangkutan mestinya harus memenuhi beberapa persyaratan sebelum memimpin Organisasi Advokat tersebut.
Hal itu disampaikan salah satu Pengacara asal kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Lissa Kelilauw melalui rilisnya yang diterima Tribun Maluku Sabtu, (29/6/24).
“Syarat menjadi Ketua DPD atau DPC di suatu Organisasi Advokat, harus menjadi Advokat atau pengacara aktif. Selain itu juga harus di sumpah atau di lantik selama 5 Tahun,” kata Lissa
Lissa yang juga pengurus Organisasi Advokat PERHAKHI kabupaten SBT itu menanyakan,
apa alasan mendasar Paman Nurlete yang diketahui baru di sumpah belum sampai 3 tahun dan juga belum berpengalaman lebih untuk menjalankan Organisasi Advokat bisa memimpin OA PERHAKHI Maluku yang sebelumnya di pimpin oleh Bapak Antoni Hatane itu.
“Apa dasar Paman Nurlette yang baru di sumpah belum sampai 3 tahun ini dan juga belum punya pengalaman untuk menjalankan Organisasi Advokat bisa memimpin OA PERHAKHI ini,” tanya Lissa
Disamping itu, dia pun menanggapi polimik terkait pernyataan Ketua DPC PERHAKHI kabupaten Seram Bagian Timur Irwan Mansur yang dengan tegas menyampaikan pernyataan sikap untuk keluar dari OA tersebut merupakan sikap yang benar.
Mengingat Paman Nurlete merupakan salah satu Advokat atau pengacara baru yang belum mempunyai pengalaman mumpuni.
Bahkan tidak hanya itu, secara keorganisasian Nurlette tidak memenuhi syarat menjadi Ketua DPD maupun DPC. Namun karena faktor ambisi, yang bersangkutan menjadi Ketua DPD OA Maluku.
Lissa Kelilauw yang merupakan pengacara muda asal kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa itu menyatakan, Paman Nurlete memanfaatkan kesempatan untuk menjadi Ketua DPD PERHAKI Maluku itu dengan dasar mengiyakan surat mandat dari Ketua Umum (Ketum) PERHAKHI. Hal ini merupakan langkah yang salah sebab Nurlette tidak memenuhi syarat untuk menjadi Ketua DPD/DPC Organisasi Advokat.
“Ini orang harus banyak belajar, jangan samakan Organisasi Advokat dengan Organisasi-organisasi kemahasiswaan atau LSM,” tegas Lissa.
Sementara yang sangat di sesalkan Lissa adalah, yang bersangkutan (Nurlete) tidak memahami apakah ia memenuhi syarat atau tidak. Ditambah lagi dengan ambisinya, ia tak lagi berkoordinasi dengan Ketua DPD PERHAKHI Maluku Antoni Hatane dan 11 DPC PERHAKHI kabupaten Kota di Maluku.
“Ini si paman Nurlete, sudah tidak memahami apakah dia memenuhi syarat atau tidak, dengan ambisi yg besar dia tidak berkoordinasi dengan Bpak Antoni Hatane selaku Ketua DPD PERHAKHI Maluku, dan juga tidak berkoornasi dengan 11 DPC Kabupaten Kota di Maluku,” terangnya
Olehnya itu Lissa Kelilauw menegaskan, setelah adanya pernyataan sikap dari Ketua DPC PERHAKHI kabupaten SBT Moh Irwan Mansur untuk keluar dari Organisasi Advokat, maka dirinya selaku pengurus DPC PERHAKHI SBT juga menyatakan hal yang sama untuk keluar dari OA tersebut.
“Setelah adanya pernyataan sikap dari Ketua DPC PERHAKHI kabupaten SBT Moh Irwan Mansur untuk keluar dari Organisasi Advokat ini, maka kami Pengurus DPC PERHAKHI kabupaten SBT juga menyatakan sikap dengan tegas untuk keluar dari OA karna ini si paman tidak memenuhi syarat, belum mempunyai pengalaman memimpin Organisasi Advokat ini dan juga tidak memeliki adab sebagai pengacara yang baru di sumpah atau dilantik. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan 11 DPC kabupaten kota untuk keluar dari OA tersebut,” tutup Lissa