Ambon, Tribun Maluku : Sampai saat ini Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Toisapu sebesar 10 Hektare belum dibayarkan Pemerintah Kota Ambon, Pemilik lahan mengancam akan menutup lokasi pembuangan sampah disana.
Kepada wartawan, Jumat (18/11/2022) di TPA Toisapu, Ene Kailuhu selaju pemilik lahan menjelaskan, pihaknya bakal menutup lahan TPA Toisapu.
Pasalnya, sudah terlalu lama Pemerintah Kota Ambon ibral janji kepada keluarganya sebagai pemilik lahan yang saat ini digunakan untuk Tempat Pembuangan Akhir sampah di Kota Ambon.
, “Sudah terlalu lama Janji mereka dari pa Ris Louhenapessy pada tahun 2021 akan diselesaikan , tapi sampai sekarang tidak selesai-selesai, ” Ujarnya kesal.
Untuk itu pihak keluarga Kailuhu menuntut Pemkot Ambon, secepatnya membayar lahan seluas 10 hektar kalau tidak mereka bakal menutup aktivitas TPA Toisapu.
“Kita menuntut 10 Hektare supaya cepat dibayar, jangan janji-janji terus dibikin kayak Bola, putar ke lingkungan hidup, putar ke Walikota, Asisten II, itu saya tidak mau kayak gitu, “ujar Kailuhu.
Ene menjelaskan kalau ini adalah tanah miliknya, yang dibeli ayahnya dari tahun 1982 seharga 20 juta rupiah, dari keluarga Lesiasel yang saat itu membutuhkan uang.
, ” Beliau beli dari Kakeknya Lesiasel pada saat itu butuh uang, bukan berarti tanah ini dikasih begitu saja, terus ada bukti-bukti kuat diatas segel semua , “urainya.
Ia menambahkan, kalau kesal adanya rencana untuk mengembalikan atas lahan 10 hektar tersebut, menurutnya nominal 20 juta rupiah pada tahun 82 sangatlah besar pada saat itu.
, ” Kalau mereka mau kembalikan uangnya, sekarang, (sesuai saat ini lebih daripada 20 juta) , enak aja mau kembalikan , “ungkapnya kesal.
Dirinya meminta agar tahun ini dilakukan pembayaran bukan tahun 2023, kalau tidak diselesaikan maka pemilik lahan akan menutup lahan ini.
, ” Kalau tidak, lebih baik kita tutup, Silakan buang sampah ditempat lain saja , “ujarnya kesal.
Sementara itu ditempat yang sama, kuasa hukumnya, Fredi Mufun menegaskan, pihaknya berencana menutup lahan itu karena memiliki dasar hukum sesuai putusan pengadilan.
”Putusannya itu, berupa akta damai, perdamaian itu dimintakan oleh Pemerintah Kota Ambon, 2019, dan setelah kita lakukan perdamaian, sekarang tahun 2022 kita minta kompensasi pembayaran sisa dari Pemkot Ambon, “ujar Mufun.
Menurutnya pada tahun 2021 sudah ada pembayaran 1 hektar pertama dari putusan pengadilan yaitu 10 hektar, namun sampai sekarang belum juga terealisasi.
Ia menambahkan, objek ini seharusnya ditutup karena beberapa kali sudah dilakukan permohonan pembayaran, sampai dengan permintaan eksekusi dari pengadilan.
Dijelaskan pula, Pengadilan sudah melakukan Almaning, memanggil Pemkot dua kali tapi sampai saat ini belum ada kompensasi pembayaran lahan itu.
“Sehingga tadi dari hasil pertemuan itu kita menunggu itikad baik dari pemerintah kota untuk segera, lakukan pertemuan, setidaknya memberikan kejelasan kepada kami dalam bentuk pernyataan atau perjanjian yang bisa kita tindaklanjuti, sehingga kita bisa tahu kapan Oemkot bisa lakukan pembayaran itu,” Tutupnya