Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Ambon » Beni Sarkol : Tanah OSM Bukan Aset Kodam, Tapi Hak Ulayat yang Diakui Konstitusi

    Beni Sarkol : Tanah OSM Bukan Aset Kodam, Tapi Hak Ulayat yang Diakui Konstitusi

    Pewarta Marven Talla16 April 2025
    IMG 20250417 130858

    Ambon, Tribun Maluku  : “Sebelum republik ini berdiri, masyarakat adat sudah hidup, menjaga tanahnya, dan membangun identitasnya. Tanah OSM adalah bagian dari sejarah itu bukan sekadar aset yang bisa diklaim seenaknya.”

    Pernyataan tajam itu disampaikan Beni Sarkol, mantan Kepala Perwakilan Komnas HAM Maluku, saat menanggapi sengketa lahan di kawasan OSM Ambon. Kepada wartawan, Senin (14/04/2025), Sarkol menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat yang haknya telah diakui negara melalui konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Negara wajib melindungi, bukan malah mengabaikan. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-4 Pasal 18B Ayat (2) jelas menyatakan bahwa negara mengakui hak-hak masyarakat adat sepanjang masih hidup. Dan mereka masih hidup. Masih menjaga tanahnya,” tegas Sarkol.

    Ia juga mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 telah memperjelas posisi hukum masyarakat adat, dengan menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.

    “Kalau dua produk hukum ini saja tidak dihormati oleh pemerintah dan aparat negara, lalu hukum ini dibuat untuk siapa?” katanya retoris.

    Sarkol menyampaikan bahwa kasus sengketa tanah OSM ini bukan perkara baru. Ia pernah menangani langsung saat menjabat di Komnas HAM tahun 2012.

    Saat itu, Komnas HAM memfasilitasi gelar perkara yang menghadirkan Kodam XVI/Pattimura (kini Kodam XV/Pattimura), pelapor Ela Reawaruw dan rekan-rekan, serta Pemerintah Provinsi Maluku.

    “Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa tanah OSM adalah milik Pemerintah Provinsi, dan sebagian telah dihibahkan kepada masyarakat. Bangunan asrama milik Kodam memang ada, tapi tanahnya bukan milik mereka. Itu fakta yang tercatat,” ujarnya.

    Yang menarik, menurut Sarkol, pihak keluarga Alfons selaku pemilik hak ulayat telah membawa perkara ini ke jalur hukum hingga tingkat kasasi, dan telah keluar putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan gugatan tidak diterima.

    “Kalau sudah ada putusan, maka tanah itu berstatus status quo. Artinya, semua pihak tidak boleh melakukan aktivitas apa pun sampai ada kepastian hukum lanjutan,” jelasnya.

    Ia menilai, jika Kodam XV/Pattimura masih menganggap tanah OSM sebagai aset militer, seharusnya mereka menempuh jalur hukum, bukan mengklaim sepihak.

    “Hak mengklaim itu tidak bisa didasarkan pada sejarah sepihak. Semua harus diuji di pengadilan. Kalau tidak, ini bisa memicu konflik baru di tengah masyarakat,” katanya.

    Sarkol juga menekankan bahwa saat ini, Ela Reawaruw dan kelompoknya menempati tanah tersebut atas izin langsung dari keluarga Alfons, yang menyatakan memiliki hak adat atas 20 dusun dati di kawasan itu.

    “Kalau kita bicara soal keadilan, maka jangan ukur dengan jabatan atau seragam. Ukur dengan hukum dan hati nurani. Siapa pun yang merasa punya hak, buktikan di pengadilan, bukan di lapangan,” tegasnya.

    Ia pun mengingatkan bahwa jika negara membiarkan kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan masyarakat adat, tetapi juga legitimasi hukum itu sendiri.

    “Kalau negara tidak berdiri untuk rakyat kecil, untuk siapa lagi hukum ini dibuat?” pungkasnya.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaPusat Dinilai Tak Peduli, Maluku Teriakkan Ketimpangan Pembangunan
    Berita Selanjutnya Sebanyak 941 CPNS Siap Bertugas, Wali Kota Ambon : Ini Amanah, Bukan Sekadar Jabatan

    Berita Terkait

    edit 28

    Pastikan Nataru Berjalan Aman Dan Lancar, Gubernur Lewerissa: Negara Harus Hadir

    Screenshot 2025 12 17 00 35 22 07 c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274 copy 978x777

    Pengelolaan Sampah Negeri Laha Siap Jadi Percontohan Kota Ambon

    Screenshot 2025 12 16 23 00 19 94 c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274 copy 958x777 1

    Kodim 1504 Ambon Dorong Tanam Padi Ladang, Koperasi Merah Putih Disiapkan Jadi Off-taker

    pelindo

    Pelindo Ambon Turun Langsung Cegah Stunting

    edit 26

    Kominfo Maluku Gelar Coffee Morning, Lohy : Wartawan Kritis Kawal Program Makan Bergizi Gratis

    asprov

    Kongres Asprov PSSI Maluku Dibatalkan, Dugaan Pelanggaran Prosedur Kian Terbuka

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    DPRD Tual Sahkan RPJMD, Wawali Ajak Kolaborasi Wujudkan Kota Maryadat

    MK Harus Taati Putusan PT TUN Makassar

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.