Pasti ada yang senang dan sebaliknya tidak puas dengan keputusan tersebut. Namun, keputusan MK memiliki kekuatan hukum tetap yang harus dipatuhi pihak – pihak bersengketa.
MK mengukuhkan kemenangan pasangan Said Assagaf – Zeth Sahuburua yang disapa “SETIA” dalam pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku putaran kedua pada 14 Desember 2013 dengan menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Gubenur Maluku, Abdullah Vanath -Marthen Jonas Maspaitella(DAMAI).
MK menilai, pemohon Abdullah – Marthen tidak dapat membuktikan telah terjadi kecurangan terstruktur yang dilakukan oleh tim sukses “SETIA”.
Seperti atas dalil adanya penambahan suara bagi “SETIA” di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon sebanyak 1.096 suara yang diambil dari “DAMAI”.
MK berpendapat, hal itu tidak dapat dibuktikan secara hukum karena tidak ada dokumen valid yang mendukung tudingan tersebut. Adanya tanda tangan dari para saksi juga turut melemahkan dalil Pemohon sehingga MK memutuskan menolak seluruh permohonan Pemohon (DAMAI).
“Amar putusan, mengadili menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hamdan Zoelva dalam perkara nomor 4/PHPU.D-XII/2014, di Jakarta pada Rabu(29/1) petang.
Sedangkan pada permohonan William Noya – Adam Latuconsina, MK menganggap keduanya dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
Ketidakhadiran calon Wakil Gubernur Adam Latuconsina selama persidangan berlangsung, menyebabkan MK tidak dapat memastikan yang bersangkutan telah memberi kuasa pada tim kuasa hukum yang ditunjuk William Noya yakni Helmy Sulilatu,SH.
Dengan demikian MK dalam perkara nomor 5/PHPU.D-XII/2014 tidak mempertimbangkan pokok permohonan yang diajukan.
Keputusan MK tersebut mensahkan rekapitulasi yang didasari SK KPU Maluku No.739/KPTS/KPU – Prov – 028/XII/2013 itu menempatkan pasangan “SETIA” meraih 389.884 suara, sedangkan “DAMAI” memperoleh 383.705 suara.
Berdasarkan ketentuan perundang – undangan, maka KPU Maluku menetapkan pemenang Pilkada Maluku putaran kedua yakni pasangan “SETIA” dengan SK No.740/KPTS/KPU – Prov – 028/XII/2013.
Pemilihan Gubernur – Wagub Maluku harus melalui Pilkada putaran pertama pada 11 Juni 2013 maupun pemilihan suara ulang (PSU) di Kabupaten Seram Bagian Timur 11 September lalu itu memperebutkan 1.186.631 pemilih tetap di 3.289 TPS yang tersebar di sembilan Kabupaten dan dua Kota.
Hasilnya, terealisasi 773.589 suara sah ditambah tidak sah sebanyak 20.814 pemilih sehingga tingkat partisipasi mencapai 67,1 persen.
Terpilihnya Said – Zeth merupakan jalan panjang karena proses pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku periode 2013 -2018 harus berurusan di MK.
MK saat sidang di Jakarta pada 30 Juli 2013 memutuskan harus dilaksanakan PSU di SBT menyikapi gugatan pasangan Herman Koedoeboen – Daud Sangadji (MANDAT) terhadap hasil Pilkada Maluku pada 11 Juni 2013.
Gugatan di MK juga diajukan pasangan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (BETA- TULUS) dan Jacobus Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA).
Begitu pun pasangan melalui jalur perseorangan yakni William Noya – Adam Latuconsina.
Keempat gugatan tersebut akhirnya termentahkan dengan keputusan majelis MK saat sidang di Jakarta pada 14 November 2013 yang sempat ricuh karena penyerangan sejumlah orang di ruangan sidang itu memutuskan pasangan “DAMAI” dan “SETIA” masuk Pilkada putaran kedua.
Berlikunya Pilkada Maluku juga dengan adanya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang saat sidang di Jakarta pada 2 Agustus 2013 memutuskan Ketua dan lima Komisioner KPU serta Ketua dan dua anggota Panwaslu SBT dipecat.
Konsekuensinya dipilih Ketua dan dua anggota Panwaslu SBT yang baru di Ambon pada 13 Agustus 2013.
Selanjutnya penyelenggaraan PSU, Pilkada Maluku putaran kedua maupun tahapan pemilihan Legislatif 2014 di SBT diarahkan KPU Pusat ditangani KPU Maluku.
Terima Keputusan Penjabat Gubernur Maluku Saut Situmorang mengimbau masyarakat agar menerima keputusan MK yang menolak gugatan pasangan “DAMAI” dan William – Adam.
“Masyarakat harus menerima putusan MK ini karena sudah didasari pertimbangan matang berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan selama persidangan berlangsung,” katanya. (ant/tm)