Ambon, Tribun Maluku : Tertanggal 17 Desember 2024 dan ditandatangani Penjabat Gubernur Maluku Ir Sadali Ie, Pemerintah Provinsi mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku nomor 1955 tahun 2024, untuk menetapkan UMK Kota Ambon 3,185.733 Rupiah
Kepada wartawan, Kamis (19/12/2024) di ruang kerjanya, PLT Kepala Dinas Tenaga kerja Provinsi Maluku, Herman Semmy Tetelepta menjelaskan Pemerintah daerah telah mengeluarkan SK Penetapan UMK Ambon
Menurutnya, Keputusan Gubernur Maluku tentang Penetapan Upah Minimum Kota Ambon Tahun 2025, Upah Minimum Kota Ambon Tahun 2025 sebesar Rp 3.185.733,- (Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah).
Menurutnya Keputusan ini wajib untuk dilaksanakan oleh setiap perusahaan di Kota Ambon dengan ketentuan, upah Minimum adalah Upah Bulanan terendah yang terdiri dari Upah pokok termasuk tunjangan tetap
Tetelepta menjelaskan, Penerapan UMK tahun 2025 sebelumnya sudah dilakukan rapat bersama pada 12 Desember 2024 oleh Dewan pengupahan Kota Ambon yang terdiri dari Unsur Pemerintah yakni Dinas Tenaga Kerja, kota Ambon, Praktisi akademik, Serikat pekerja dan Asosiasi pengusaha serta beberapa unsur lainnya
Dalam Rapat Bersama Dewan Pengupahan Kota Ambon ditetapkan UMK 3,185.733 Rupiah, sehingga terjadi kenaikan sebanyak 6,5 persen dari UMK tahun 2024 sebesar 2.949.953 rupiah
Tetelepta menjelaskan, dari hasil pertemuan Dewan Pengupahan, maka disepakati UMK Kota Ambon 2025 sebesar 3,185.733 Rupiah
Dari hasil penetapan tersebut maka mereka melanjutkan kepada PJ Walikota untuk mengeluarkan rekomendasi yang akan diajukan ke Gubernur Maluku untuk ditetapkan secara resmi UMK kota Ambon 2025
Saat ini pemerintah Provinsi Maluku Sudah memberikan Surat keputusan UMK Kota Ambon, Tetelepta berharap agar para pelaku usaha untuk bisa menyesuaikan apa yang sudah diputuskan yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025