Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Pendidikan » Berdasarkan Permendikbud USBN Diganti US

    Berdasarkan Permendikbud USBN Diganti US

    Pewarta Marven Talla21 Januari 2020
    ketua MKKS tingkat SMA Ambon Tahalele
    Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMA A. Tahalele

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Berdasarkan Permendikbud nomor 43 tahun 2019 sudah tidak ada lagi Ujian Sekolah Berstandar Nasional tetapi hanya Ujian sekolah.

    Demikian penjelasan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMA A. Tahalele di Ambon, Selasa (21/1/2020).

    Menurutnya perbedaan USBN dan Ujian Sekolah adalah, untuk USBN soal 25 persen dibuat dari pusat dan 75 persen oleh provinsi, sedangkan Ujian Sekolah kisi-kisi dan Indikator dibuat oleh MGMP .

    Dijelaskan kalau US bila dikaitkan dengan program Menteri, merdeka belajar, maka seluruh pelaksanaan US dikembalikan ke sekolah.

    Bersama dengan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan seluruh MKKS Tingkat SMK maupun SMA sudah duduk membahas Permendikbud 43 tersebut untuk menyusun Juknis.

    Didalam Juknis yang sudah dibentuk itu sudah ditentukan kalau semua menyangkut US sudah dikembalikan ke sekolah.

    “Dengan demikian sekolah yang menyusun kisi-kisi, Indikator, kriteria penilaian sampai dengan kriteria kelulusan, tetapi tidak boleh bertentangan dengan Permen Dikbud 43,” ujarnya.

    Ia menambahkan dengan Juknis yang dikeluarkan tersebut, sekolah membentuk panitia, membentuk guru mata pelajaran untuk membuat kisi-kisi, Indikator dan soal.

    Pelaksanaan US berdasarkan Permendikbud ada 4 bentuk ujian yang nantinya akan dipilih sekolah, diantaranya Portofolio, penugasan, tertulis dan Ujian praktek.

    Ia menambahkan karena waktu sangat sempit maka hanya dua bentuk ujian saja yang digunakan yaitu ujian tertulis dan praktik.

    Untuk Ujian praktik dilaksanakan dari tanggal 17 sampai 20 Februari, Ujian Tulis dilaksanakan dari tanggal 2 sampai 10 Maret 2020, yang mana ujian tertulis menggunakan 2 cara yaitu kertas dan komputer.

    Untuk komputer menggunakan sistem offline dan hanya mata pelajaran yang diuji dalam UNBK .

    Untuk pelaksanaan UNBK akan diselenggarakan dari tanggal 30,31 Maret dan 1, 2 April 2020, namun sebelum UNBK ada kegiatan Simulasi dan Gladi.

    Tahalele mempertegas kalau UNBK tidak mempengaruhi nilai kelulusan, yang mempengaruhi adalah US.

    Dirinya mengingatkan saja untuk berhati-hati dengan nilai UNBK karena nilai UNBK sangat berarti bagi anak-anak untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi serta untuk mencari kerja.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaPenyidik Bentuk Tim Siap Ke Tiakur Periksa Dugaan Korupsi Mobil Damkar
    Berita Selanjutnya Kalapas Kelas IIB Piru Resmi Diganti

    Berita Terkait

    Tiga

    Mahasiswa ADik Papua 3T Harus Disiplin dan Cinta Tanah Air

    Faperta 1

    Faperta  Unpatti Rayakan 62 Tahun Dengan Semangat Pertanian Hijau

    Rektor Buka

    Unpatti Gelar Pembinaan Wawasan Kebangsaan bagi Mahasiswa Beasiswa ADIK 2025

    Seminar

    Rektor Unpatti Sambut Wakil Menteri Koperasi dan UMKM

    Faperta

    Kuliah Umum Faperta Unpatti Soroti Ketahanan Pangan dan Potensi Blue Food di Maluku

    AIDS

    Unpatti dan KPA Maluku Gelar Sosialisasi Informasi Dasar HIV

    Tambahkan komentar

    Komentar ditutup.

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Penyidik Masih Lengkapi Berkas Korupsi Terminal Transit

    BPDM Ajukan Pembentukan KUB Sebelum Deadline, Kinerja Keuangan Dinyatakan Sehat oleh OJK

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.