Ambon, Tribun Maluku : Pendirian dan pengakuan resmi Perwalian Buddha Indonesia (WALUBI) Provinsi Maluku baru resmi berdiri pada tahun 2022, namun dilaporkan telah aktif sejak awal tahun 2000-an, bahkan mendapatkan fasilitas dari negara.
Adanya penerbitan SK Pembimnas Budha Kementerian Agama RI, Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Maluku terkesan Cuci Tangan
Hal ini memunculkan pertanyaan tentang keabsahan operasional organisasi tersebut pada periode sebelum tahun 2022 yang sudah diperoleh.
Sebelumnya dengan segala upaya yang dilakukan oleh Pembimnas Budha, akhirnya WALUBI Maluku telah melaksanakan himbauan dari Kanwil Kemenag Provinsi Maluku dengan nomor B-415/KW.25/9/BA.01.1/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024
Terkait himbauan kepada semua ormas atau lembaga keagamaan Budha se Provinsi Maluku yang atasnama Kepala kantor wilayah Pembimas Budha Cap Tandatangan Barcode Sujiyanto, yang tembusannya ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku.
Atas dasar itulah, Walubi Maluku telah melaporkan diri dan telah terdaftar keabsahannya dengan Tanda Daftar Organisasi Keagamaan Buddha (08.30.81.71.02039) ada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI yang di cap dan dibubuhi tandatangan Direktur Jenderal Supriyadi di Jakarta 24 September 2024.
Yang menjadi sorotan adalah Surat Keabsahan WALUBI Maluku yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui Pembimas Buddha pada tahun 2024 yang ditandai dengan tanda tangan barcode elektronik sebagai bukti resmi.
Dari Dokumen menunjukkan WALUBI Maluku baru berdiri tahun 2022, Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang operasional dan fasilitas yang digunakan oleh organisasi tersebut pada tahun-tahun sebelumnya (2000–2021)
Namun ironisnya banyak hal kejanggalan dalam penerbitan Surat keabsahan ini yakni, Tahun berdirinya Walubi Maluku Tahun 2022 dan kemudian foto Ketuanya yang diterbitkan terlihat lebih muda dan berwibawa, gagah dan rambut hitam tebal.
Ini bagian kecil yang terkoreksi didunia digitalisasi yang bisa tertipu dengan asal bapa senang serta dengan akal-akalan teknologi dengan dunia tipu menipu, yang jelas atas kejanggalan ini.
Dari hasil konfirmasi Media dengan pihak pembimas Buddha Kemenag Provinsi Maluku terhadap penerbitan surat tersebut, malah dengan entengnya meminta untuk mengkonfirmasi kepada Pihak Walubi
,”Terkait hal ini, silahkan dikonfirmasi kepada Walubi pak. Terima Kasih,” jawaban Pembimnas Budha lewat WhatsApp pada (21/11/2024) belum lama ini.
Itu merupakan sebuah jawaban yang singkat, padat dan jelas. Namun sesuatu yang disepelekan dan tidak dipedulikan, padahal segala proses berawal dari Pembimas Buddha wilayah Maluku yang telah memperoleh berkas awal dan memproses segala sesuatu, lalu kemudian mengiring tanpa ada kesalahan.
Untuk diketahui Walubi hadir diera Tahun 1998 dan berperan didaerah mulai berlaku di era Tahun 2000an.
Di Maluku sendiri Walubi Maluku intens diera Tahun 2000an dengan Ketua sampai sekarang Wilhelmus Jauwerissa sebagai Penghubung dengan segala sepak terjangnya yang sudah dikenal sosoknya oleh pemerintah.
Yang menjadi pertanyaan WALUBI MALUKU Berdirinya Tahun 2022. Kemudian diwaktu Tahun 2000an hingga Tahun 2021, itu WALUBI MALUKU dengan segala fasilitas negara, kemudian selama ini diberikan segala tempat, apakah ini sebuah kejahatan yang telah lama secara terstruktur, tersistem dan massif gencar dilakukan oleh Negara. Padahal tahun berdirinya Tahun 2022 Lalu tahun-tahun 2000-2021
Ironisnya Ketua WALUBI Maluku foto tahun 2022. Foto muda, Rambut hitam tebal, gagah dan berwibawa. Sebuah kejanggalan dan patut dicurigai ada tekanan atau dipaksakan Asal Bapak senang ke pimpinan pusat dan daerah. HANYA TUHAN YANG KETAHUI Kerja Pembimas Buddha Kemenag Maluku
Atas arahan pembimas budha, media mengkonfirmasi Pihak Walubi Maluku Rabu (4/12/2024) dalam hal ini Ketua Walubi Maluku pesan tersampaikan dan dibaca saja, namun hingga berita ini dinaikkan Ketua Walubi tidak merespon.
Ini menjadi masalah transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi publik, terutama terkait pengelolaan organisasi keagamaan di tingkat daerah.
Jika benar WALUBI Maluku baru resmi berdiri pada tahun 2022, tetapi telah menerima fasilitas negara sebelumnya, hal ini mengarah pada pertanyaan serius mengenai prosedur administrasi dan pengawasan oleh instansi terkait.
Untuk itu Pemerintah pusat dan Ombudsman RI dapat melakukan audit terhadap dokumen dan aktivitas WALUBI Maluku sejak tahun 2000.
Pembimas Buddha Maluku dan WALUBI Maluku perlu memberikan penjelasan resmi untuk menghindari spekulasi dan menciptakan transparansi.
Pemerintah dapat meninjau ulang proses verifikasi dan pengakuan organisasi keagamaan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.
Terkait masalah ini pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan organisasi yang melibatkan negara demi menjaga kepercayaan masyarakat.