Dobo, Tribun-Maluku.com: Guna memberikan kemudahan bagi para pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah (UMKM), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maluku menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Kabupaten Kepulauan Aru.
Bimtek yang berlangsung, Selasa (21/05/2024) di Hotel Neo Grand Aru tersebut dibuka oleh Kepala DPMPTSP Maluku, DR. Ir. Suryadi Sabirin,M.Si yang diwakili Analis Madya DPMPTSP Maluku, A. Ramli.
Dalam sambutannya, Sabirin menyampaikan bahwa kegiatan bimtek yang digelar DPMPTSP Maluku saat ini untuk memberi kemudahan berusaha, terutama bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah (UMKM) di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Salah satu strategi adalah dengan melakukan reformasi dalam perizinan berusaha, yang ditandai dengan penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam memberikan layanan perizinan,” ucapnya.
Hal ini, lanjutnya sebagai bentuk implementasi atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, turunan dari Undang-undang Cipta Kerja. dimana layanan perizinan secara online, terintegrasi, dan terpadu melalui sistem OSS.
“Manfaatnya adalah memberi kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan layanan yang mudah, cepat, dan sederhana,” jelas Sabirin.
Disamping itu, penerapan sistem OSS diharapkan dapat mendorong peningkatan realisasi penanaman modal.
Pelaku usaha setelah memiliki perizinan berusaha, Kepala DPMPTSP Maluku juga berharap agar segera merealisasikan kegiatan usahanya, serta memberikan data akurat mengenai perkembangan realisasi penanaman modal melalui LKPM atas perizinan berusaha.
“Yang merupakan kewajiban setiap pelaku usaha sebagaimana Ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021,” katanya.
Sabirin juga menambahkan dengan menyampaikan LKPM, pelaku usaha telah turut berkontribusi terhadap pemantauan perkembangan realisasi penanaman modal dan perekonomian daerah.
“Manfaat LKPM bagi pelaku usaha, yaitu LKPM dapat digunakan pelaku usaha sebagai media pendataan realisasi investasi,” tuturnya.
Selain itu, melalui LKPM, pelaku usaha dapat menyampaikan permasalahan yang dihadapi, sehingga memperoleh fasilitasi penyelesaian masalah oleh pemerintah
“Dan penyampaian LKPM secara rutin, pelaku usaha akan memiliki kredibilitas yang baik di mata pemerintah dan dunia usaha,”ujar Sabirin.
Olehnya, penerapan sistem OSS berbasis risiko, perlu diketahui dan dipahami, baik oleh aparatur pemerintah yang terkait penyelenggaraan perizinan maupun oleh pelaku usaha.
“Untuk itu, kepada pelaku usaha agar dapat mengambil manfaat dari kegiatan bimbingan teknis ini, dan diimplementasikan dalam bentuk pembuatan laporan kegiatan penanaman modal atau LKPM mengikuti ketentuan,” pungkas Sabirin berpesan.
Usai kegiatan pembukaan bimtek, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Iskandar Slamet, selaku Helpdesk OSS DPMPTSP Maluku bagi 25 pelaku usaha di Aru.