Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Berkas Kasus ADD Kilang Dilimpahkan Ke Kejaksaan

    Berkas Kasus ADD Kilang Dilimpahkan Ke Kejaksaan

    Pewarta Tribun Maluku3 Juli 2019
    ilustrasi berkas perkara

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease melimpahkan berkas acara pemeriksaan dan tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa serta Dana Desa Negeri Kilang, Kecamatan Sirimau ke Kejaksaan Negeri setempat.

    “Penyerahan BAP dan satu tersangka berinisial SL alias Stevanus ini diterima Kasi Pidsus Kejari Wahyudi Kareba,” kata Kasubag Humas Polres setempat Ipda Julkisno Kaisupuy di Ambon, Rabu (3/7/2019).

    Terdakwa SL yang merupakan bendahara Negeri Kilang diperiksa berdasarkan laporan polisi nomor LPA/580/X/2017/Maluku/Res Ambon tanggal 02 Oktober 2017.

    Menurut Julkisno, SL dilaporkan dalam perkara dugaan tindak pidana ADD-DD Negeri Kilang tahun 2016 dan dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55, Juncto pasal 64 KUH Pidana.

    Dugaan korupsi ADD dan DD Kilang sebelumnya dilaporkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp179 juta setelah diperiksa Inspektorat Kota Ambon dari Rp251.718.550 yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

    Menurut Julkisno, kasus dugaan korupsi tersebut bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan warga ke SPKT Polres Ambon sejak 4 Oktober 2017 lalu.

    Dari laporan warga, DD dan ADD Kilang Tahun 2016 tahap pertama yang telah ditransfer ke rekening Negeri Kilang sebesar Rp658.186.000.

    Dana ini seharusnya untuk membiayai sejumlah program pembangunan sarana air bersih senilai Rp207,08 juta dan pembuatan jalan rabat beton Rp119 juta serta pembangunan sarana dan prasarana PAUD Rp450 juta.

    Namun yang dikerjakan hanya sarana air bersih dan jalan rabat beton, sedangkan untuk pembangunan sarana prasarana PAUD tidak direalisasikan. (an/tm)

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaAmbon Kirim Dokumen Usulan Jaringan Kota Kreatif Unesco
    Berita Selanjutnya DPRD Maluku Didesak Hentikan Proyek Irigasi Waibobi

    Berita Terkait

    dddd 1

    Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Depan Toko Aquarium Ambon

    IMG 20251027 124452

    Heboh di Ambon “Lembaga Keuangan” Ilegal Paksa Nasabah Rekam Video Hanya Pakai Bra untuk Pinjaman Rp150 Ribu 

    pip

    Diduga Panik! Kepsek SMPN 6 Malteng Kabur Klarifikasi ke Media Lain, Bawa Kroni Demi Cuci Nama

    images 3

    Terkait Penggeledahan Kantornya Di Tual, Ini Kata Bank Maluku Maluku Utara

    download 1

    Geledah Bank Tanpa Izin OJK Kejari Tual Disorot, Praktisi Hukum Bilang Cacat Hukum

    IMG 20251024 WA0003

    Dua Anggota Polres Buru Dihukum Usai Kasus Penyiksaan Tersangka

    Tambahkan komentar

    Komentar ditutup.

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    BPNB Maluku Awalnya Terbatas Sekarang Eksis

    Ralahalu Dukung Pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.