Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Seram Bagian Timur » Berkas Kasus Bupati SBT Masih Dibenahi Penyidik

    Berkas Kasus Bupati SBT Masih Dibenahi Penyidik

    Pewarta Tribun Maluku5 Maret 2015

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku masih memberkas kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang(TPPU) dalam pengelolaan deposito keuangan daerah pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) senilai Rp2,5 miliar dengan tersangka Bupati setempat, Abdullah Vanath.

    “Jaksa mengembalikan berkas yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada 3 Februari 2015 untuk dibenahi dan hingga saat ini belum dikembalikan,” kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia di Ambon, Kamis (5/3).

    Pengembalian berkas karena dinilai belum lengkap (P18) sehingga diberikan petunjuk untuk dibenahi (P19).

    Kejati Maluku menerima pelimpahan berkas Bupati SBT melalui surat pengantar dengan No. Pol BP/02/2015 Ditreskrimsus tertanggal 3 Februari 2015.

    Dia berharap, penyidik membenahi berkas tersebut sesuai petunjuk agar saat pelimpahan kembali saat diteliti ternyata sudah lengkap.

    “Bila berkas lengkap, maka pastinya dilanjutkan penyampaian barang bukti dan tersangka (P21),” kata Bobby.

    Dia mengemukakan, Kejati Maluku siap memproses kasus dugaan melibatkan Bupati SBT dua periode itu sesuai KUHP.

    “Jadi sekiranya Bupati SBT ternyata harus bertanggung jawab atas kasus tersebut, maka diproses sesuai KUHP dengan tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah,” tegas Bobby.

    Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan status Bupati SBT sebagai tersangka pada 5 November 2014.

    Penetapan tersangka sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)dengan No.09/XI/2014 tentang dimulainya penyidikan tindak pidana korupsi pencucian uang dari Ditreskrimsus Polda setempat pada 5 November 2014.

    Ditreskrimsus Polda Maluku memproses Bupati SBT berdasarkan laporan mantan kepala perwakilan Pemkab SBT di Jakarta, Ramly Faud.

    Ramly melaporkan, telah memberikan Rp2,5 miliar kepada Bupati SBT di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya.

    Uang tersebut diberikan Direktur CV. Cahaya Mas Perkasa, Frangky Tanaya alies Aseng.

    Perusahaan milik Aseng yang mengerjakan bandara Kufar. Uang tersebut diduga merupakan fee proyek pembangunan bandara Kufar senilai Rp50 miliar.

    Ditreskrimsus telah menetapkan Ramly sebagai tersangka dengan tindak pidana pencucian uang.

    Sebelumnya, Bupati SBT, Abdullah Vanath membantah menerima uang dari Ramly. (ant/tm)

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaPertamina Akan Pasok Elpiji Ke Pulau Banda
    Berita Selanjutnya JPU Jerat Pembunuh Natalia Dengan Pasal Berlapis

    Berita Terkait

    Bula 0

    TP-PKK SBT Mendukung Program QUICK WIN Kemendukbangga/BKKBN

    Bula

    Kaper BKKBN Maluku Kunjungi SBT Sosialisasi Program QUICK WIN

    Kilmury

    JAR Maluku Desak Pemerintah Perhatikan Kondisi Warga Kilmury SBT

    IMG 20250108 130611

    Hadiri Paripurna Istimewa, HUT ke 21 SBB, PJ Bupati Paparkan Beberapa Capaian Pembangunan

    IMG 20241112 093627

    Peringati HKN Ke-60, Pjs Bupati SBT: “Peningkatan Kesehatan Masyarakat Bukan Saja Tugas Medis”

    MoU

    Optimalisasi Program JKN, BPJS Kesehatan dan Kejari SBT Teken MoU

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Gubernur Minta PKS Sukseskan Pesparawi Nasional

    Dua Pelajar Ikut Seleksi Pertukaran Pelajar Ambon-Darwin

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.