Ambon, Tribun-Maluku.com : Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku masih memberkas kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang(TPPU) dalam pengelolaan deposito keuangan daerah pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) senilai Rp2,5 miliar dengan tersangka Bupati setempat, Abdullah Vanath.
“Jaksa mengembalikan berkas yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada 3 Februari 2015 untuk dibenahi dan hingga saat ini belum dikembalikan,” kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia di Ambon, Kamis (5/3).
Pengembalian berkas karena dinilai belum lengkap (P18) sehingga diberikan petunjuk untuk dibenahi (P19).
Kejati Maluku menerima pelimpahan berkas Bupati SBT melalui surat pengantar dengan No. Pol BP/02/2015 Ditreskrimsus tertanggal 3 Februari 2015.
Dia berharap, penyidik membenahi berkas tersebut sesuai petunjuk agar saat pelimpahan kembali saat diteliti ternyata sudah lengkap.
“Bila berkas lengkap, maka pastinya dilanjutkan penyampaian barang bukti dan tersangka (P21),” kata Bobby.
Dia mengemukakan, Kejati Maluku siap memproses kasus dugaan melibatkan Bupati SBT dua periode itu sesuai KUHP.
“Jadi sekiranya Bupati SBT ternyata harus bertanggung jawab atas kasus tersebut, maka diproses sesuai KUHP dengan tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah,” tegas Bobby.
Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan status Bupati SBT sebagai tersangka pada 5 November 2014.
Penetapan tersangka sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)dengan No.09/XI/2014 tentang dimulainya penyidikan tindak pidana korupsi pencucian uang dari Ditreskrimsus Polda setempat pada 5 November 2014.
Ditreskrimsus Polda Maluku memproses Bupati SBT berdasarkan laporan mantan kepala perwakilan Pemkab SBT di Jakarta, Ramly Faud.
Ramly melaporkan, telah memberikan Rp2,5 miliar kepada Bupati SBT di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya.
Uang tersebut diberikan Direktur CV. Cahaya Mas Perkasa, Frangky Tanaya alies Aseng.
Perusahaan milik Aseng yang mengerjakan bandara Kufar. Uang tersebut diduga merupakan fee proyek pembangunan bandara Kufar senilai Rp50 miliar.
Ditreskrimsus telah menetapkan Ramly sebagai tersangka dengan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Bupati SBT, Abdullah Vanath membantah menerima uang dari Ramly. (ant/tm)





