Tanimbar, Tribun Maluku : DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Pemerintah Daerah KKT serta Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah melakukan Audiens, Kamis (2/2/2023).
Demikian penjelasan ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Deni Daring Refualu S.Pd.K Kamis (2/2/2023).
Menurutnya, berdasarkan hasil Audiens telah memutuskan beberapa point’ penting diantaranya bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentang APBD TA 2023 akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu menurut ibu ketua DPRD KKT sesuai ketentuan, proses evaluasi paling lama 15 hari kerja.
Untuk itu pada poin ketiga Pemerintah Daerah dan DPRD wajib untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melakukan proses penyempurnaan
Ia menambahkan pada poin ke 4 yang diputuskan pada Audiens tersebut Kemendagri akan melakukan evaluasi sesuai kewenangannya tanpa adanya intervensi dr pihak manapun
Dengan adanya hasil Audiens tersebut, Refualu mengucapkan terimakasih kepada Kemendagri yang telah bersedia menerima DPRD KKT .
,”Yang pertama, saya ucapan terima kasih kepada Tuhan lewat Kementrian sudah boleh menerima DPRD untuk konsultasi bersama guna menyelamatkan APBD, sehingga tidak di Perkada tetapi masuk dalam Perda.
Dirinya berharap agar APBD ini secepatnya ditetapkan demi dan untuk kesejahteraan rakyat, karena APBD ini punya Rakyat sehingga ini yang menjadi harapan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kegiatan Audiens ini dihadiri Pimpinan DPRD dan pemimpin komisi dan pimpinan-pimpinan fraksi, yang hadir mewakili lembaga DPRD.