Ambon, Tribun-Maluku.com : Dalam rangka mewujudkan tertib transportasi dan perpakiran sesuai program prioritas Pemerintah Kota Ambon, maka pada hari Senin (16/12), akan dilakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor dan becak.
Kepala Bidang Darat Perhubungan Kota, Ir. Dody M Rettop M.Si kepada Tribun-Maluku.com di Ambon, Minggu (15/12) mengatakan penertiban akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota ambon bekerja sama dengan Satlantas Polres Pulau Ambon dan P.P Lease,bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Ambon, Satlantas Pulau Ambon dan pulau-pulau lease (PP Lease), Polisi militer XIV Patimura dan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Hal ini dilakukan sesuai instruksi Walikota lewat Sekretaris Kota Ambon A.G Latuheru,” ujar Rettop
.
Jelasnya, penertiban ini dilakukan bagi kendaraan dua, dan empat yang parkir tidak sesuai dengan rambu lalu lintas dan marka jalan, serta terhadap kendaraan tidak bermotor yang beroperasi tidak sesuai dengan warna.
Penertiban ini sendiri, tambah Rettop, akan dilakukan di tiga ruas jalan yaitu jalan A.M. Sangadji, A.Y. Patty dan jalan Diponegoro.
Jika kedapatan kendaraan yang melanggar, maka kendaraan tersebut akan ditilang atau dalam bentuk pencabutan pentil ban, tandasnya. (TM05)