Ambon, Tribun Maluku. Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Mumin Refra, menyoroti maraknya peredaran narkoba di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Ia meminta Polda Maluku, khususnya Polres Malra dan Polres Tual, bertindak tegas memberantas jaringan narkotika yang kian meresahkan masyarakat.
“Kita tahu bahwa peredaran narkotika, khususnya narkoba kelas berat, sudah sangat luar biasa di Maluku, terutama di Kota Tual dan Maluku Tenggara. Ada agen-agen yang bergerak, dan ini harus segera diambil langkah-langkah preventif,” kata Mumin kepada Tribun Maluku.com di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Kamis (17/4/2025).
Mumin menilai, selain persoalan klasik seperti konflik antar warga yang dipicu batas wilayah dan tanah, ancaman serius lain yang harus segera diberantas adalah perjudian, konsumsi minuman keras (miras), dan narkoba.
“Hal-hal seperti judi, miras, dan narkoba sudah menjadi semacam ‘bisnis hidup’ bagi sebagian orang. Ini berpotensi merusak tatanan sosial, menghancurkan generasi baru, dan membahayakan kehidupan masyarakat secara umum,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh unsur terkait untuk bertindak sebagai garda terdepan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Maluku.