Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » BKD Belum Terima Vonis Bastian Mainasssy

    BKD Belum Terima Vonis Bastian Mainasssy

    Pewarta Tribun Maluku13 Juli 2016
    Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku menyatakan belum menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon terhadap mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Bastian Mainassy.

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku menyatakan belum menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon terhadap mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Bastian Mainassy.

    “Jadi status Aparatur Sipil Negara (ASN) tergantung kasus Bastian sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau belum sehingga perlu dikoordinasikan dengan Biro Hukum Setda Maluku,” kata Kepala BKD Maluku, Maritje Lopulalan, dikonfirmasi, Rabu (13/7).

    Ketentuan Undang-Undang ASN maupun UU No. 5 Tahun 2014 pasal 87 ayat (4) huruf b menyebutkan, seseorang ASN dipecat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan berencana.

    “Kami belum menerima salinan putusan Bastian yang telah dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon pada 24 Mei 2016,” ujar Maritje.

    Dia mengakui, kasus Bastian yang sebelum divonis menjadi Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Maluku itu telah dikoordinasikan dengan Sekda setempat, Hamin Bin Thahir.

    Pemprov Maluku belum bisa memutuskan sanksi kepada Bastiang karena salinan putusan belum diterima.

    “Sekiranya sudah ada salinan putusan, maka BKD segera berkoordinasi dengan Sekda untuk memutuskan sanksi apa dikenakan terhadap bersangkutan,” tandas Maritje.

    Bastian terganjal kasus proyek pengadaan sarana penangkapan ikan purcesane 15 Gross Tonage (KT) dan 30 GT tahun anggaran 2013 senilai Rp25 miliar.

    Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan status tersangka terhadap Bastiang sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: SPDP/12/XI/2014 tertanggal 24 November 2014.

    Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, terhadap proyek tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 3 miliar lebih.

    Hasil audit BPKP RI Perwakilan Maluku yang menemukan kerugian negara Rp3 miliar lebih itu hanya untuk proses pembuatan body casko, belum termasuk pengadaan mesin dan item lainnya.

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaMangente Manajemen Gelar Konser AuTiAle Hatuhaha
    Berita Selanjutnya Oktober, Pemprov Alihkan Status Guru Di Maluku

    Berita Terkait

    IMG 20251107 WA0002

    Kejati Maluku Disoroti, Kuasa Hukum Minta Penindakan terhadap Andi Usia Dihentikan

    IMG 20251104 WA0004

    Praktisi Hukum Soroti Aksi Brutal Mahasiswa Teknik UKIM : Kampus Bukan Tempat Anarkis Dan Premanisme

    IMG 20251104 WA0004

    Aksi Brutal di Kampus UKIM Ambon: Mahasiswa Teknik Serbu Fakultas Hukum, Ruang Dosen Dirusak Mahasiswa Dianiyaa

    rian

    Sebulan Jadi Buronan, Rian Pelaku Pembakaran di Hunuth Ditangkap di Jakarta

    stel

    Harga Diri Dilecehkan, Stela Reawaruw Laporkan Danramil Nusaniwe ke POM

    danramil 1

    Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Oknum Danramil Nusaniwe Arogan Bongkar Plang Kepemilikan di OSM

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Alumni Unpatti Bersinar di SPIL, Kolaborasi Diresmikan

    Asmin Hamzah : Tipis Peluang Barnabas Orno Jadi Tersangka

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.