Dobo, Tribun-Maluku.com: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru berhasil menggagalkan penyelundupan 91 ekor burung Kakatua yang rencananya akan di kirim ke Surabaya dengan jalur laut.
“Pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 telah berhasil diamankan sebanyak 9 ekor satwa liar jenis burung yang statusnya dilindungi undang-undang dengan rincian jenis yaitu 72 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 2 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 15 ekor Nuri Bayan (Edectus roratus) dan 2 ekor Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata),” ungkap Kepala Balai KSDA Maluku Danny H. Pattipelohy, SP., M.Si dalam pres release di Mapolres Aru, Jumat (14/04/2023).
Dikatakan, burung-burung tersebut berhasil diamankan dari para penampung serta penjual satwa yang berada di sekitaran Pasar Jargaria Kota Dobo serta di atas kapal logistik KM. Nusantara 1 yang sedang bersandar di Pelabuhan Laut Yos Sudarso Dobo.
Dalam kegiatan Operasi Peredaran TSL Ilegal ini, kata Pattipelohy dilaksanakan secara gabungan dengan melibatkan institusi Balai KSDA Maluku, Direktorat KKHSG Kementerian LHK, Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru dengan sandi operasi yaitu “Operasi Senyap”.
“Istilah Operasi Senyap merupakan salah satu strategi yang digunakan oleh petugas agar segara bentuk informasi dan pergerakan petugas tidak diketahui dan dicurigai oleh para tersangka, sehingga kerahasian informasi dari rencana operasi ini aman dari kebocoran,” ujarnya.
Pattipelohy juga menjelaskan, selain barang bukti sebanyak 91 ekor satwa liar, turut diamankan juga sebanyak 6 orang pemilik serta penjual satwa tersebut dan saat ini penanganan kasusnya sedang diproses oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru.
“Kepada tersangka dikenakan dengan pasal Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yakni setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Balai KSDA Maluku memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada seluruh petugas yang terlibat dalam kegiatan operasi ini.
“Saya berikan apresiasi kepada semua pihak khususnya seluruh anggota dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru, dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi yang kuat antar stakeholder dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran TSL illegal karena sebagaimana kita ketahui bahwa pelaksanaan konservasi akan efektif jika mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan (multi stakeholder),” ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan, burung Kakatua Koki (Cacatua galerita), Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata) merupakan salah satu burung yang dilindungi dan merupakan salah satu burung endemik dengan penyebaran alaminya hanya berada di Kepulauan Aru-Maluku.
Terhadap barang bukti 91 ekor satwa liar tersebut, Pattipelohy katakan, saat ini sudah diamankan di kandang Stasiun Konservasi Satwa Dobo untuk direhabilitasi, dikarantina dan diperiksa kesehatan satwanya.
“Proses karantina, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan harus dilakukan karena dari hasil pengamatan petugas terdapat beberapa ekor burung kondisinya sakit atau stress yang mungkin diakibatkan terjadi pada saat penangkapan di alam dan proses pengangkutan,” katanya.
Olehnya, Pattipelohy menegaskan bahwa untuk tindak lanjut penanganan kasus perdagangan dan pengangkutan satwa ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru untuk membongkar jaringan dan sindikat peredaran satwa yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.
Dia juga mengakui bahwa tentu masyarakat Aru belum memahami tentang tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Untuk itu, kedepan pihaknya akan mensosialisasikan undang-undang kepada masyarakat sehingga tidak lagi terjadi pengrusakan hutan maupun satwa liar yang ada di Kepulauan Aru.
“Saya berharap kepada masyarakat bahwa dengan kegagalan atau pengungkapan kasus pengangkutan ilegal satwa liar yang dilindungi ini akan memberikan pelajaran pendidikan serta cerita kepada masyarakat bahwa sumber daya alam ini adalah aset negara, aset sebagai generasi bagi anak cucu yang patut kita lestarikan,” pungkas Pattipelohy.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.IK,. MH menjelaskan bahwa burung-burung yang berhasil diamankan rencana mau dikirim ke Surabaya kepada saudara atas nama inisial ‘R’ dan sampai detik ini kita belum tahu identitasnya.
Modus operandi yang di lakukan Tersangka JDG (26) sambungnya, adalah melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di KM. Logistik Nusantara 01.
“Tersangka melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sehingga dari kasus ini diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan benda Rp.100 juta,” beber Kapolres Aru.
Untuk diketahui, saat menggagalkan puluhan burung Kakatua tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru telah menetapkan satu orang yang diketahui bernama Julius David Gunawan (26) selaku mualim 3 KM Logistik Nusantara 01 dan saat ini telah dimasukkan dalam sel tahanan Mapolres Aru.