Ambon, Tribun-Maluku.com : Biro Lingkungan Hidup Pemprov Maluku menyatakan penggunaan jhin chan oleh PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) sudah ada adendumnya dan tertuang dalam dokumen amdal.
“Penggunaan jhin chan juga ada adendumnya dalam dokumen amdal dengan merubah penggunaan mercuri dan sianida dengan jin can yang dinilai lebih ramah lingkungan,” kata Kepala BLH Maluku, Vera Tomassoa di Ambon, Sabtu (29/9).
Menurut dia, sebenarnya BPS dalam menggunakan jhin chan itu belum pada tahap produksi, dan pencemaran yang sudah terjadi selama ini akibat penambangan emas tanpa izin oleh masyarakat.
“Jadi kami tahu BPS menggunakan jhin chan dan itu pun belum pada taraf produksi tetapi masih uji coba,” ujarnya.
Untuk memastikan bahaya penggunaan bahan seperti ini perlu melibatkan ahli kimia yang sangat mengerti kondisi di lapangan.
BPS punya tugas untuk pemanfaatan dan penataan lingkungan jadi kalau dilihat sejak awal sungai Anahony itu tercemar karena aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Kemudian ada sikap pemerintah yang menyatakan harus segera diatasi dan ditanggulangi sejak dini terutama dalam hal penggunaan mercuri harus dihentikan.
Pemerintah kemudian mengambil langkah dan ada perusahaan yang mau membantu mengangkat sedimen yang sudah tercemar, kemudian waktu itu mendekati musim hujan dan untuk meminimaliasi penyebaran racun mercuri ke Teluk Kayeli maka dilakukan pengangkatan sediman.
Teluk Kayeli merupakan kawasan hutan bakau yang menjadi habitat berbagai jenis biota laut yang berkembang biak di situ.






