Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Buru » BLH Maluku : Penggunaan Jhin Chan Ada Dalam Dokumen Amdal

    BLH Maluku : Penggunaan Jhin Chan Ada Dalam Dokumen Amdal

    Pewarta Tribun Maluku29 September 2018
    Kepala BLH Maluku, Vera Tomassoa
    Kepala BLH Maluku, Vera Tomassoa

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Biro Lingkungan Hidup Pemprov Maluku menyatakan penggunaan jhin chan oleh PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) sudah ada adendumnya dan tertuang dalam dokumen amdal.

    “Penggunaan jhin chan juga ada adendumnya dalam dokumen amdal dengan merubah penggunaan mercuri dan sianida dengan jin can yang dinilai lebih ramah lingkungan,” kata Kepala BLH Maluku, Vera Tomassoa di Ambon, Sabtu (29/9).

    Menurut dia, sebenarnya BPS dalam menggunakan jhin chan itu belum pada tahap produksi, dan pencemaran yang sudah terjadi selama ini akibat penambangan emas tanpa izin oleh masyarakat.

    “Jadi kami tahu BPS menggunakan jhin chan dan itu pun belum pada taraf produksi tetapi masih uji coba,” ujarnya.

    Untuk memastikan bahaya penggunaan bahan seperti ini perlu melibatkan ahli kimia yang sangat mengerti kondisi di lapangan.

    BPS punya tugas untuk pemanfaatan dan penataan lingkungan jadi kalau dilihat sejak awal sungai Anahony itu tercemar karena aktivitas penambangan emas tanpa izin.

    Kemudian ada sikap pemerintah yang menyatakan harus segera diatasi dan ditanggulangi sejak dini terutama dalam hal penggunaan mercuri harus dihentikan.

    Pemerintah kemudian mengambil langkah dan ada perusahaan yang mau membantu mengangkat sedimen yang sudah tercemar, kemudian waktu itu mendekati musim hujan dan untuk meminimaliasi penyebaran racun mercuri ke Teluk Kayeli maka dilakukan pengangkatan sediman.

    Teluk Kayeli merupakan kawasan hutan bakau yang menjadi habitat berbagai jenis biota laut yang berkembang biak di situ.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaPolda Maluku Rancang Penertiban Peti Di Gunung Botak
    Berita Selanjutnya 26 Bintara Polda Maluku Lulus Seleksi PAG

    Berita Terkait

    Maxim Namlea

    Maxim Resmi Hadir di Namlea! Ada Promo 200RB!

    Screenshot 2025 10 12 21 24 30 27 c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274 copy 979x613 1

    26 Tahun Kabupaten Buru: Membangun Bersama Menuju Daerah Berbudaya, Sejahtera, dan Religius

    Buru

    Gunung Botak Jadi “Bom  Waktu ” Pemerintah Tak Serius Tertipkan Tambang Ilegal

    Kepala BNN Kabupaten Buru, Syarifah Lulu Assagaf, S.Psi (depan) Saat Memberikan Sosialisasi tentang P4GN di Klasis Buru Utara.

    BNN Kabupaten Buru Sosialisasi P4GN di Klasis Buru Utara

    Screenshot 2025 06 25 12 09 36 16 c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274 copy 796x750

    BPJN Maluku Sigap Hadapi Cuaca Ekstrem

    13fcd588 f28f 4bf0 abd5 ff0f78e051ff

    Baru Dilantik, PJ. Kades Waimiting Berhentikan Staf Desa Secara Sepihak 

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Ros Far-Far Ditunjuk Sebagai Plh Gubernur Maluku

    Perindo Hadir Bukan Ramaikan Peta Politik

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.