Ambon,Tribun Maluku : Bank Negara Indonesia (BNI) 46, salah satu bank milik pemerintah Indonesia yang berada di kota Ambon, beberapa tahun lalu pernah viral lantaran lima mantan pegawainya terbukti bersalah mengelapkan dana milik nasabah sebanyak Rp.58,9 miliar rupanya tidak menjadi pelajaran bagi oknum oknum bank plat merah itu.
Buktinya Bank BNI 46 cabang Ambon kembali Berulah dengan menahan alias memblokir secara sepihak dana milik Ester Agustina Anakotaparry yang adalah salah satu nasabahnya yang “hanya” sebesar Rp. 13.294.400.
Kepada media ini Jumat (7/2/2025) anak Korban John Berhitu mengungkapkan. Pemblokiran secara sepihak yang dilakukan BNI 46 cabang Ambon ini bermula ketika ibunya mengajukan pinjaman kredit dengan SK pensiun sebagai jaminannya.
“Awalnya ibu saya mengajukan permohonan pelunasan kredit pensiun pada bank BNI 46 cabang Ambon dengan surat permohonan tertanggal 30 Januari 2025, ” jelas Berhitu.
Setelah itu lanjut Berhitu, pihak BNI 46 cabang Ambon mengeluarkan total pelunasan yang harus dibayarkan oleh ibunya yakni sebesar Rp.81.663.911.00.
Kemudian lanjut Berhitu Setelah mendapatkan total pelunasan yang harus dibayarkan oleh ibunya, maka ibunya sebagai nasabah pada BNI 46 cabang Ambon melakukan pelunasan dengan menyetorkan anggaran sesuai total pelunasan yg diberikan pihak BNI 46 Ambon.
“Ibu saya telah melakukan penyetoran pelunasan pada bank BNI Ambon untuk dapat dilakukan pelunasan kredit ibu saya oleh pihak BNI 46 Ambon. Dimana saat itu total saldo ibu saya sebesar Rp.81.669.536.00 sedangkan total kredit yang harus dibayar ibu saya sebesar Rp.81.663.922.00. Penyetoran itu dilakukan ibu saya pada tanggal 4 Pebruari 2024. Dan itu termuat dalam buku rekening milik ibu saya, ” jelas Berhitu.
Ditambahkannya bahwa setelah dilakukan penyetoran pada tanggal 04 februari 2025 oleh ibunya pihak bank tidak kunjung menyampaikan informasi berkaitan dengan informasi pengembalian berkas berkas milik ibunya yang dijadikan anggunan kredit pada bank tersebut.
Lantaran tidak juga mendapat informasi dari pihak BNI 46 Ambon, Berhitu beserta ibunya pada tanggal 7 Pebruari 2025 mendatangi bank BNI Ambon guna mengambil dokumen milik ibunya yang dijadikan anggunan saat mengajukan kredit.
“Pada saat itulah pihak bank BNI Ambon menyampaikan kepada ibu saya, bahwa proses pelunasan kredit ibu saya kita tidak dapat lakukan lantaran ada pemblokiran dana oleh pihak taspen pada rekening ibu saya sebesar Rp. 13.294.400. Dan menurut pihak bank pemblokiran tersebut terjadi Pada tanggal 12-02-2024,” bebernya.
Namun lucunya tambah Berhitu, ketika dirinya dan ibunya meminta surat permohonan pemblokiran yang katanya dari pihak Taspen, salah satu costumer service pada bank BNI Ambon yang melayani mereka berdalih bahwa surat tersebut kemungkinan hilang ketika ada renovasi kantor bank BNI Ambon.
Lantaran tidak puas dengan penjelasan pihak BNI 46 Ambon Berhitu dan ibunya lantas mendatangi kantor Taspen Ambon guna mempertanyakan hal tersebut. Sekaligus meminta pihak Taspen Ambon menyurati pihak bank BNI Ambon untuk membuka blokir rekening ibunya pada bank tersebut.
Dan saat menyambangi kantor Taspen Ambon itu mereka mendapat penjelasan bahwa pihak Taspen tidak memiliki otoritas atau kewenangan untuk memblokir rekening seseorang. Dan juga pihak Taspen Ambon telah mengecek ke bagian administrasi mereka dan terbukti Taspen Ambon tidak pernah melayangkan surat permohonan pemblokiran rekening ibunya ke pihak BNI 46 Ambon.
“Saat itu pihak Taspen Ambon menjelaskan kepada kami, bahwa Taspen tidak akan mengajukan permohonan pemblokiran rekening ke bank jika nasabah rutin melakukan autentikasi. Dan ibu saya rutin melakukan itu. Jadi pihak Taspen tidak bisa membuka blokir bank tersebut, ” tegasnya.
Saat ini ujar Berhitu, ibunya masih menunggu dalam ketidak pastian akan sikap bank BNI Ambon yang melakukan pemblokiran sepihak atas rekening ibunya itu.
“Oleh karena itu kami meminta OJK untuk melihat permainan pihak BNI 46 Ambon yang sangat merugikan nasabahnya dalam hal ini ibu saya. Ini bukan soal besar kecilnya nominal dalam rekening akan tetapi ini mengenai hak nasabah yang wajib dipenuhi pihak bank lantaran nasabah telah menyelesaikan kewajibannya, ” pungkas Berhitu.
Sementara itu Rovel selaku Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku yang dikonfirmasi media ini terkait kasus tersebut menyatakan. Hingga kini pihak OJK Maluku belum mendapat laporan dari nasabah yang bersangkutan.
“Yang pasti jika nasabah yang bersangkutan yang merasa dirinya dirugikan akibat ulah bank melaporkan hal tersebut kepada OJK Maluku, maka kami pastikan OJK Maluku akan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas, ” demikian Rovel.