Ambon,Tribun Maluku : Efek jera memang didiga tidak berlaku bagi oknum pegawai Bank Negera Indonesia (BNI) 46 Cabang Ambon. Bagaimana tidak, bukannya menjadikan kasus Faradiba sebagai bahan evaluasi dan introspeksi diri, akan tetapi oknum oknum yang ingin menjadikan kedudukannya guna meraup keuntungan pribadi yang berada pada BNI 46 Cabang Ambon diduga kembali melakukan tindak pidana perbankan, walaupun nominal yang diduga disalah gunakan oknum oknum tersebut terbilang sangat kecil yakni kurang lebih Rp.13.294.400.00.
Dimana seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, pihak Bank BNI 46 Cabang Ambon diduga kuat melakukan pemblokiran sepihak terhadap rekening milik Ester Agustina Anakotaparry.
Pemblokiran sepihak yang dilakukan BNI 46 Cabang Ambon ini baru diketahui Anakotaparry pada saat dirinya hendak mengambil SK pensiunnya yang dijadikan anggunan kredit pada bank tersebut.
Dimana sebelumnya, Anakotaparry mengajukan permohonan pelunasan kredit kepada pihak BNI 46 Cabang Ambon. Dan oleh pihak BNI 46 Cabang Ambon mengeluarkan. Nominal yang harus dilunasi Anakotaparry yakni sebesar Rp.Rp.81.663.911.00.
Setelah itu, pada tanggal 4 Pebruary 2025, Anakotaparry melakukan penyetoran ke rekening miliknya yang ada pada Bank BNI 46 Cabang Ambon sehingga jumlah saldo yang ada pada rekening Anakotaparry yakni sebesar Rp.Rp.81.669.536.00, atau lebih besar dari jumlah kredit yang harus dilunasinya. Pasca melakukan penyetoran tersebut, pihak Bank BNI 46 Cabang Ambon tidak juga memberikan informasi apa apa kepada Anakotaparry.
Lantas Anakotaparry pada tanggal 7 Pebruary 2025 mendatangi BNI 46 Cabang Ambon guna mengambil SK pensiunnya yang dijadikan anggunan pada Bank Tersebut, dan pada saat itulah dirinya baru diberitahu bahwa rekeningnya di blokir atas permintaan Taspen Ambon sehingga tidak dapat melakukan pelunasan kredit.
Saat itu Anakotaparry yang ditemani anaknya tidak menerima begitu saja penjelasan dari pihak BNI 46 Cabang Ambon dan mereka meminta surat permohonan pemblokiran rekening atas nama Ester Agustina Anakotaparry yang dikirimkan pihak Taspen Ambon.
Namun oleh Costumer service Bank BNI 46 Cabang Ambon beralasan bahwa surat tersebut tidak ada dan kemungkinan tercecer saat kantor BNI 46 Cabang Ambon melakukan renovasi.
Tidak terima dengan alasan tersebut Anakotaparry lantas menuju Taspen guna meminta penjelasan. Dan oleh Taspen Ambon dijelaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening nasabah. Dan mereka juga tidak pernah mengirimkan surat permohonan pemblokiran rekening atas nama Ester Agustina Anakotaparry kepada BNI 46 Cabang Ambon.
Pasca kasus ini viral di media, pihak BNI 46 Cabang Ambon lantas menemui nasabah atas nama Ester Agustina Anakotaparry.guba menyelesaikan persoalan tersebut. Dan pada Senin (10/2/2025) pihak Bank BNI 46 Cabang Ambon membuka blokir tersebut dan menyerahkan SK pensiun milik Anakotaparry.
Terkait hal tersebut salah satu praktisi hukum di Kota Ambon, Henri Lusikooy kepada media ini Senin (10/2/2025) mengatakan. Apa yang dilakukan pihak Bank BNI 46 Cabang Ambon bukanlah suatu kesalahpahaman, akan tetapi diduga memang disengaja oleh oknum oknum tertentu yang ada pada BNI 46 Cabang Ambon.
“Melakukan pemblokiran terhadap rekening nasabah tanpa ada alasan yang sah ataupun tanpa adanya surat permohonan dimana dalam kasus ini surat permohonan dari Taspen adalah suatu tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai kejahatan perbankan, ” tegas Lusikooy.
Ditambahkan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku ini, diduga bertujuan guna memperkaya diri sendiri. Lantaran dilakukan secara tidak sah dan melalui aturan yang berlaku. Dan hal ini tentunya tidak sesuai dengan tujuan dan komitmen BNI 46 yang dicetuskan oleh pendiri bank BNI yakni Margono Djojohadikoesoemo, yang adalah kakek dari Presiden Indonesia Prabowo.
Menyinggung mengenai penyelesaian yang telah dilakukan antara pihak BNI 46 Cabang Ambon dengan nasabah atas nama Ester Agustina Anakotaparry, Lusikooy mengatakan. Jalan damai yang diambil pihak BNI 46 Cabang Ambon dengan membuka kembali blokir rekening atas nama Ester Agustina Anakotaparry adalah hak pihak BNI 46 Cabang Ambon.
“Namun penyelesaian tersebut tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan pihak Bank BNI 46 Cabang Ambon. Karena apa yang mereka lakukan itu adalah kejahatan dalam dunia perbankan, ” tegas Lusikooy.
Sementara itu, Kepala BNI 46 Cabang Ambon, Alex Naping yang dikonfirmasi media ini lewat pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diterbitkan sama sekali tidak merespon pesan yang dikirimkan media ini