Tual, Tribun Maluku: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku tetap patuhi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Tual yang mengabulkan permohonan dari pemohon Yunan Helmi Thaha melalui kuasa hukum Gasandi Renfaan.
Namun, BNNP kembali menangkap Rahmad Syafei Thaha berdasarkan adanya novum baru, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) baru.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Brigjen Pol. Drs. Rohmad Nursahid melalui telepon selulernya yang di terima media ini di Tual. Minggu (17/7/2022).
Sebelumnya, telah dibacakan hasil keputusan praperadilan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tual Akbar Ridho Alfian, S.H, dengan Nomor: 3/Pid. Pra/2022/PN Tual memerintahkan termohon Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera membebaskan Rahmad Syafei Thaha.
Hakim juga mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian, dan juga menyatakan penangkapan dan penahanan atas diri Rahmad Syafei Thaha adalah tidak sah.
Hakim juga menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penangkapan dan penahanan terhadap diri Rahmad Syafei Thaha.
Serta memerintahkan kepada termohon untuk segera membebaskan Rahmad Syafei Thaha.
Atas amar putusan PN Tual itu, penyidik BNNP Maluku akhirnya membebaskan tersangka Rahmad Syafei Thaha dari ruang tahanan pada Rabu (13/7/2022).
” Iya betul, dan saat ini yang bersangkutan di tahan oleh BNNP bukan BNN Tual lagi,” katanya.
Setelah Rahmad Syafei Thaha meninggalkan ruang tahanan BNNP Maluku dengan harapan bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.
Namun harapan untuk kembali berkumpul dengan keluarga itu sirna seketika. Pasalnya saat dibebaskan, dia kembali tangkap kembali ke kantor BNNP Maluku untuk menjalani pemeriksaan.
“Begitu sampai di luar pagar kantor BNNP Maluku, penyidik menangkap kembali Syafei. Dasar penangkapan adalah ada novum baru, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) baru,” ungkapnya.
Ditegaskan, penyidikan perkara Syafei Thaha ini tidak lagi ditangani BNNK Tual, tetapi diambil alih BNNP Maluku. Dasarnya adalah sudah ada pelimpahan perkara dari BNNK Tual ke BNNP Maluku.
“ Sidang praperadilan telah selesai dan kuasa hukum dari tersangka Syafie Thaha kepada Gasandi Renfaan itu telah dicabut. Jadi yang bersangkutan jangan lagi mengatas namakan sebagai Penasehat Hukum Syafie Thaha,” tegas Rohmad.
Kepala BNNP Maluku itu menegaskan bahwa, dalam penegakan hukum terhadap para pelaku pengedar narkoba, BNN tidak akan main-main. Tindakan tegas akan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya BNN sebagai representasi negara tidak boleh kalah dengan para pelaku pengedar narkoba di wilayah Maluku, khususnya di Kota Tual,” ucapnya.






