Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Liputan Khusus » BNN Provinsi Maluku Kekurangan Tenaga Interdiksi

    BNN Provinsi Maluku Kekurangan Tenaga Interdiksi

    Pewarta Tribun Maluku23 Juni 2013
    Beni+Pattiasina
    Drs. Beni Pattiasina, MS, MM, Apt (kedua dari kiri)


    AMBON Tribun-Maluku.Com,
      Secara nasional diestimasi sekitar 70 persen pemasok narkoba dari laut karena banyak pelabuhan yang  ada di Provinsi Maluku  dan  semua port yang ada tidak terdapat  detector narkoba.

    Demikian penjelasan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Drs. Beni Pattiasina, MS, MM, Apt pada acara konferensi pers di Ambon kemarin.

    Menurut Pattiasina,  walaupun tidak ada detector yang dipasang pada port-port di Maluku namun ada interdiksi/intelejen yang dikirim dari BNN pusat sebanyak dua orang yang bertugas  baik di Bandara Pattimura Laha  maupun  di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon.

    Walaupun kedua interdiksi dari BNN pusat sudah bertugas di Ambon selama satu bulan,  namun sampai dua intelejen tersebut kembali ke Jakarta belum menemukan pemasok narkoba melalui kedua pintu masuk ini.

    Dikatakan, BNN Provinsi Maluku mengalami kendala ketenagaan interdiksi/intelejen dan interdiksi baru dari BNN Pusat karena pengendaliannya dari pusat, yang dilakukan secara mobile diseluruh Indonesia dengan masa bertugas  satu bulan.

    Di Indonesia terdapat  68 titik yang menjadi sasaran interdiksi bertugas dan di Ambon mendapat dua titik sasaran interdiksi yaitu Bandara Pattimura Laha dan Pelabuhan Yos Soedarso Ambon.

    Interdiksi yang  ada pada BNN Pusat sebelumnya sudah dilatih khusus dan mereka berasal  dari Brimob dan Densus 88 yang tersebar pada 68 titik sasaran pemasok narkoba  di Indonesia.

    Dikatakan, jika BNN Provinsi Maluku sudah mempunyai tenaga interdiksi dan kewenangan ini diserahkan kepada Provinsi maka pihaknya akan menempatkan tenaga pada pelabuhan-pelabuhan yang berpotensi masuknya narkoba di Maluku.(02TM).

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaTak Miliki NPPBKC, Karaoke DN Jual Miras diatas 5 Persen
    Berita Selanjutnya Gubernur Maluku Sampaikan LKPJ Dalam Rapat Paripurna DPRD

    Berita Terkait

    IMG 20251121 WA0042 copy 990x777

    Kepala BPJN Maluku Tinjau Persiapan IJD di Malteng: Pastikan Jalan Baru Benar-Benar Mengangkat Kehidupan Warga

    IMG 20250109 WA0054

    Kapolri dan Menteri P2MI BersinergiLindungi Pekerja Migran Indonesia

    IMG 20250108 WA0055

    KPK dan Polri Tingkatkan Sinergi untuk Pemberantasan Korupsi

    IMG 20250108 WA0032

    Dapat Nilai Sertifikasi Kehumasan Terbaik, 10 Taruna Akpol Diberi Pin Brivet Dari Kadivhumas

    IMG 20250103 WA0136

    Hasil Pelaksanaan Sidang KKEP Kasus DWP

    IMG 20250103 WA0075

    Hasil Lanjutan Sidang KKEP, Polri Tegas Tangani Kasus di Event DWP 2024

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    DPRD Maluku Tetapkan Tiga Perda Usulan Eksekutif

    Jabatan Dandim 1504 dan Danyonif 734 Resmi Diserahterimakan

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.