Ambon, Tribun Maluku : Perusahaan kedai kopi Neo Caffe & Bistro yang beroperasi di Kota Ambon membantah tudingan Media Tribun-Maluku.com berjudul “Cari “Penyelamatan Diri” Bos Neo Caffe Buat laporan balik ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon”.
Melalui kuasa hukum dari Kantor Pengacara Sama dan Sekutu, yang dipercayakan Chelsya Liemena selaku pemilik Neo Cafe, dalam rilis Marselinus Wokanubun SH menegaskan bahwa laporan ke Disnaker dilakukan sebagai upaya penyelesaian sesuai prosedur hukum.
“Klien kami tidak sedang menghindar. Justru laporan ini dimaksudkan untuk mencari solusi penyelesaian secara adil dan sesuai aturan,” kata Wokanubun penasihat hukum Neo caffe dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (12/4/2025).
Menurutnya, Laporan tersebut, dilakukan karena permasalahan ketenagakerjaan tersebut melibatkan pihak-pihak yang seluruhnya berdomisili dan beraktivitas di wilayah Kota Ambon.
“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 9 Tahun 2015 dan UU Nomor 2 Tahun 2004, penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan dalam satu kota merupakan kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kota,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum juga menyebut bahwa kliennya siap membayar tuntutan pekerja, namun tetap mengacu pada proses mediasi resmi yang difasilitasi oleh instansi terkait.
Pihak Neo caffe juga menyampaikan bahwa seluruh pemberitaan media Tribun-Maluku.com yang dianggap merugikan nama baik klien dan usaha mereka
,”Sebagai informasi kalau semua berita saudara yang beretiket buruk terhadap klien dan usaha klien kami, sudah kami laporkan ke Dewan Pers,”ujarnya
Untuk itu Media Tribun-Maluku.con telah dilaporkan ke Dewan Pers, termasuk berita tertanggal 11 April 2025 yang berjudul “Diduga Cari Penyelamatan, Bos Neo Kaffe Buat Laporan Balik di Nakertrans Kota Ambon.”
“Kami sudah laporkan berita-berita tersebut ke Dewan Pers per 8 April 2025, dan berita per 11 April juga akan kami masukkan sebagai laporan tambahan,”tulis kuasa hukum dalam pernyataannya.
Neo Kaffe meminta klarifikasi mereka dimuat oleh media terkait sebagai bagian dari hak jawab yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.