Ambon, Tribun Maluku: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Dirjen Perumahan melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku, melaksanakan Penandatanganan Kontrak dengan Manajemen Konstruksi Pembangunan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Bakamla RI, bertempat di Ruang Rapat BP2P Maluku, Jl. Nona Saar Sopacua Desa Rumah Tiga Ambon, Senin (18/11/2024).
Hadir dalam penandatanganan kontrak tersebut Kepala BP2P Maluku, Pither Pakabu, ST. M.Si, Kepala Bidang Operasi Zona Bakamla Timur, merangkap Plh. Kepala Zona Bakamla Timur, Kolonel Bakamla Joko Susilo, SE. M.Tr.Hanla, Kejaksaan Tinggi Maluku yang diwakili oleh Kasi IV Pengawasan Pembangunan dan Strategi (PPS), Ruslan Marasabessy, SH, Kasatker Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku, Abdul Muin, ST, PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus Provinsi Maluku, Rien Yolanda R. Toreh, ST. MT, Direktur Fa. Forum Swadharma, Raymond Setiabudhy dan Direktur PT. Predator Loo Hulondolo, Jefri Kasim, S.IP.
Penandatanganan kontrak Rusun BAKAMLA RI dilaksanakan oleh Satker Penyediaan Perumahan Maluku dengan Penyedia Jasa yaitu Direktur Fa. Forum Swadharma (Kontraktor) dan Direktur PT. Predator Loo Hulondolo (Konsultan).
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku, Pither Pakabu, ST. M.Si dalam arahannya mengatakan, penandatanganan kontrak tersebut merupakan langkah awal implementasi pembangunan Rumah Susun Bakamla RI di Kota Ambon.
Menurut Pakabu, proses lelang dari proyek ini telah dilaksanakan pada pertengahan tahun ini dan penetapannya pada bulan Agustus 2024. Sehubungan dengan alokasi anggaran dan ijin Kontrak Tahun Jamak dari Menteri Pekerjaan Umum baru terbit pada tanggal 14 November 2024 maka kontrak ini baru dapat ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang pada hari ini Senin, 18 November 2024.
Waktu pelaksanaan kurang lebih 210 hari kalender (7 bulan) yang dimulai tepat hari ini Senin tanggal 18 November 2024, denga alokasi anggaran sesuai DIPA untuk kontrak fisik Rp 12.797.888.954 dan Menejemen Konstruksi Rp 704.962.387.
Di dalam pelaksaaan konstruksi ini tentu bergandengan tangan dan tidak dapat dikerjakan oleh satu tangan tetapi banyak tangan, termasuk tim konstruksi, tim manajemen konsultan, tim Satker, termasuk public ikut melaksanakan pengawasan.
Kepala BP2P Maluku menegaskan bahwa sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam kontrak baik teknis maupun administrasi harus dilaksanakan sebaik mungkin.
Kementerian PKP Dirjen Perumahan melaksanaan kegiatan dengan prinsip 7 T yaitu; Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Biaya, Tepat Administrasi, Tepat Manfaat, Tanpa Temuan dan Tanpa Pengaduan.
Untuk itu, Kabalai P2P Maluku mengingatkan kepada Satker termsuk pihak kontraktor dan konsultan untuk bekerja sesuai dengan prinsip 7 T tersebut.
Untuk menghindari potensi temuan kedepan kata Pakabu, hindari kelebihan membayar atau fiktif. Untuk itu mulai dari pekerjaan awal harus dibuat dokumentasi yang baik.
Kabalai menyampaikan terimakasih kepada Bakamla RI atas kerjasama baik yang telah terbangun selama ini sampai proses penandatanganan kontrak Pembangunan Rusun Bakamla RI saat ini berharap setelah bangunan ini selesai dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.
Pakabu yakin, dengan adanya perjanjian kerjasama ini manfaatnya nanti dapat dirasakan dengan baik oleh pihak penerima bantuan yaitu Bakamla RI.
Kepala Zona Bakamla Timur, Joko Susilo pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih kepada Kabalai P2P Maluku dan jajarannya yang sudah menyiapkan perumahan untuk pegawai/anggota Bakamla di Ambon Maluku.
“Semoga apa yang diberikan oleh Balai P2P Maluku kepada Bakamla RI mendapat balasan yang terbaik dari TYME,” ucap Joko Susilo.
Sementara itu, Kasi IV Pengawasan Pembangunan dan Strategi (PPS) Kejati Maluku, Ruslan Marasabessy, SH mangatakan, terkait dengan pengamanan pembangunan proyek strategis yang salah satunya terkait dengan rumah susun Bakamla sudah dilakukan pemaparan dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajarannya dan tidak ada masalah yang berarti.
Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan surat perintah pengamanan pembangunan strategis dari Kajati Maluku untuk pekerjaan Pembangunan Rusun Bakamla RI.
“Jadi pada prinsipnya kami dari tim PPS Kejati Maluku memastikan bahwa pekerjaan Pembangunan Rusun Bakamla RI tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran. Prinsipnya kami itu konsenya ke AGHT (Ancaman Gangguan Hambatan Tantangan). Jadi apa yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan apabila ada AGHT segera untuk diselesaikan karena berkaitan dengan jangka waktu kontrak,” ungkapnya.