Ambon, Tribun Maluku. Bank Pembangunan Daerah Maluku-Malut (BPDM) telah resmi mengajukan permohonan pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB), dalam rangka pemenuhan modal inti minimum kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat sebelum batas waktu yang ditetapkan yakni pada 31 Desember 2024.
Pengajuan perizinan KUB ke OJK telah kami ajukan pada tanggal 30 Desember 2024,” ujar Dirut BPDM, Syarisal Imbar pada media ini via Whatsapp-nya Kamis (02/01/2025) di Ambon.
“Kami terus berproses memenuhi seluruh persyaratan KUB dan tidak ada darurat dalam proses ini. Semua proses berjalan sesuai tahapan, seperti yang dilakukan juga oleh Bank Sultra dan Bank Banten. Tahapan KUB dilakukan sesuai ketentuan dan terus dilengkapi,” ujar Imbar.
Dijelaskan bahwa BPDM secara operasional berjalan dengan baik, tidak ada yang terkendala, operasional berjalan lancar.
“BPDM diawasi oleh banyak auditor, termasuk OJK sebagai regulator utama, Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan BPKP,” tegasnya.
Selain itu, BPDM juga melaporkan seluruh hal yang terkait kinerja bank kepada DPRD Provinsi yang berfungsi sebagai mitra kerja.
Dia mengakui, meskipun masih ada hal yang perlu disempurnakan, posisi BPDM jauh lebih baik dibandingkan dengan Bank daerah lainnya.
Menurut data yang diterima dari OJK, tingkat kesehatan Bank Maluku-Malut itu dinilai tergolong dalam kategori “sehat”.
Hal ini menjadi bukti bahwa BPDM, dibandingkan dengan banyak bank di wilayah timur Indonesia, berada pada posisi yang lebih baik dalam hal kesehatan keuangan.
“Bank Maluku-Malut sehat menurut penilaian OJK, dan kami sangat berterima kasih atas pengakuan ini. Ada empat aspek utama yang dinilai oleh OJK, yaitu profil risiko, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), rentabilitas atau keuntungan, dan permodalan,” ulas Imbar.
Dari segi permodalan, BPDM memiliki Capital Adequacy Ratio (CAR) yang mencapai 30%, angka yang sangat kuat dan bahkan lebih tinggi dibandingkan beberapa bank induk lainnya di Indonesia.
Permodalan kami sangat kuat dan tergolong lebih tinggi dibandingkan banyak bank daerah lainnya. Ini menunjukkan BPDM sudah dinyatakan sehat sejak lama. Fokus KUB dan Likuiditas tetap terjaga.
Imbar juga menekankan bahwa, manajemen BPDM jug fokus pada proses KUB serta pencapaian target akhir tahun 2024 termasuk pemenuhan likuiditas yang memadai.
“Kondisi likuiditas kami juga dalam kondisi yang sangat baik, dan infrastruktur teknologi informasi kami terjaga dengan baik,” katanya.
Sebagai aset daerah, BPDM terus menunjukkan kinerja positif dan menjadi salah satu Bank Daerah dengan performa terbaik di Indonesia.
“Kami mungkin bukan yang terbaik di Indonesia, tapi di antara sekian banyak BPD, kami termasuk yang lebih baik,” ucap Imbar.
Terpisah, Kepala OJK Maluku, Andi Yusuf juga membenarkan terkait KUB, Bank Maluku-Malut telah mengajukan surat permohonan pembentukan KUB ke OJK Pusat pada tanggal 30 Desember 2024 .
“Kinerja keuangan Bank Maluku-Malut tetap terjaga dengan baik, dan kami akan terus memantau proses pembentukan KUB agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.