Ambon, Tribun-Maluku.com : DPRD Maluku mendesak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX dan Balai Wilayah Sungai (BWS) setempat untuk menyelesaikan tunggakan pajak bahan galian C ke kas Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
“Pengerjaan proyek yang penganggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, selama hampir 7 Tahun sejak bursel dimekarkan tahun 2009 lalu. ternyata tidak ada setoran pajak bahan galian C ke kas daerah,” kata anggota DPRD Maluku asal Fraksi Demokrat, Bachtiar La Galeb, di Ambon (Sabtu, 3/9).
Menurut dia, Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh dari sumber- sumber dalam wilayah daerahnya sendiri, yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pengertian Pajak Daerah .
Anehnya, lanjut dia, selama ini BPJN IX dan BWS Maluku dan tidak pernah menyetor pajak itu ke kas daerah Buru Selatan. “Padahal mereka memotongnya langsung dari kontraktor yang mengerjakan proyek APBN di wilayah kabupaten Buru Selatan,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, beberapa paket proyek APBN yang dikerjakan oleh kedua balai tersebut diantaranya Proyek Jalan nasional untuk ruas jalan Namlea- Namrole yang nilainya diatas 100 milyard serta beberapa proyek talud pengaman pantai di Buru Selatan.
“Anda tahu sendiri, ratusan milyard dana APBN yang sudah dikerjakan disana, kalau galian C nya 10% saja, maka ada puluhan milyard uang yang mesti masuk ke kas daerah buru selatan sebagai pendapatan asli daerah,” tandasnya.
Terkait pembentukan Pansus oleh DPRD Maluku, dia mengaku, masih menunggu surat pengaduan resmi dari masyarakat dan Dinas Pendapatan Daerah Buru Selatan.