Namrole, Tribun Maluku: BPJS Kesehatan Kabupaten Buru Selatan berkolaborasi dengan Kementerian Agama menyelenggarakan Pemberian Informasi Langsung (PIL) dan BPJS Keliling di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru Selatan, di Namrole (21/02/2025).
Hal ini sebagai tindak lanjut dengan terbitnya Nota Kesepahaman antara BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agama tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi dalam Optimalisasi Program JKN dan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan bagi Jemaah Haji Reguler dan Petugas Haji.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim mengatakan, jemaah haji dan petugas haji diwajibkan untuk terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan seluruh jemaah mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sebelum keberangkatan hingga setelah kembali ke Tanah Air,” ucap Harbu.
Harbu menyampaikan bahwa syarat kepesertaan JKN memberikan dampak bagi jemaah haji dan petugas haji.
“Syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jemaah haji dan petugas haji, khususnya dalam persiapan sebelum keberangkatan dan kepulangan mereka,” kata Harbu.
Ia menegaskan bahwa kesehatan jemaah haji merupakan prioritas utama. Dengan adanya perlindungan Program JKN, jemaah tidak perlu khawatir terkait biaya pengobatan.
“Dengan kehadiran Program JKN, harapannya para jemaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena JKN siap memberikan perlindungan,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Buru Selatan, H. Raba La Embo, mengatakan, dengan adanya kebijakan petugas dan calon Jemaah haji yang akan berangkat harus mempunyai kartu JKN, merupakan hal yang positif.
“Dengan kebijakan ini, pihaknya berharap seluruh calon Jemaah dan petugas haji semakin menyadari pentingnya menjadi peserta JKN,” kata H. Raba La Embo.
Pada pelaksanaan BPJS Keliling, dalam proses pengecekan status kepesertaan JKN milik calon jemaah, terdapat beberapa calon jemaah yang status JKN-nya non aktif karena premi atau menunggak. Hal tersebut tentunya nanti akan menghambat proses pengobatan calon jemaah jika akan melakukan pemeriksaan sebelum keberangkatan.
Salah satu calon Jemaah haji atas nama La Ode Masiruddin mengaku baru mengetahui jika status kepesertaan JKN miliknya non aktif karena tidak pernah dicek sebelumnya.
“Saya baru tahu kalau JKN saya non aktif karena tadi dibantu petugas BPJS Kesehatan untuk dicek. Saya juga diedukasi bahwa jika sudah dibayarkan statusnya akan aktif kembali, jadi langsung saya bayarkan,” ucap La Ode.
Secara khusus, ia mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan karena selalu tanggap dan ramah jika membutuhkan bantuan. Baik itu pendampingan dalam urusan administrasi, maupun kendala dalam layanan kesehatan. Mengingat usianya yang tak lagi muda, namun petugas BPJS Kesehatan mampu menjelaskan dengan sangat baik dan ramah padanya.
Selain itu, Abdul Rahman juga mengkonfirmasi terkait pembayaran iuran JKN setiap bulan.
Senada dengan Abdul Rahman, Umi Kalsum yang merupakan Peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ingin membayar iuran tetapi kanal pembayaran iuran jauh dari tempat tinggal dan tidak terjangkau jaringan komunikasi data.
Menanggapi hal tersebut, petugas BPJS Kesehatan memberikan edukasi agar mengaktifkan program autodebet ke bank yang ada di dekat rumahnya, yang juga bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN.
Sebagai informasi, penyelenggaraan pemberian informasi langsung dan kegiatan BPJS Keliling di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru Selatan menghadirkan seluruh Petugas Haji dan Calon Jemaah Haji Kabupaten Buru Selatan.