Ambon, Tribun Maluku: BPJS Kesehatan Cabang Ambon menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Pengajuan Klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Implementasi Validasi Biometrik bersama Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang ada di Kota Ambon. Kegiatan ini di laksanakan di Hotel Santika pada Jumat (29/10/2024).
Dalam sambutannya Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman fasilitas kesehatan terkait sistem rujukan pelayanan kesehatan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman fasilitas kesehatan terkait dengan sistem rujukan pelayanan kesehatan yang merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal,” ujar Harbu.
Lebih lanjut, Harbu menjelaskan tentang alur pengajuan klaim dan verifikasi klaim mengedepankan kualitas dimana pengajuan dan proses verifikasi sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
“Dalam proses pengiriman dokumen klaim, fasilitas kesehatan dapat memilih salah satu jenis dokumen klaim pelayanan kesehatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan, untuk saat ini terkait dengan klaim elektronik masih dalam pengembangan bersama direktorat TI,” jelas Harbu.
Berdasarkan surat perihal tata kelola pengajuan klaim dimana terkait dengan klaim susulan yang tidak termasuk dalam surat pengajuan klaim awal dan Surat Eligibilitas Pasien (SEP) tidak dilampirkan, maka tidak dapat ditagihkan sebagai klaim susulan. Sedangkan klaim pending oleh fasilitas kesehatan yang masih tetap mengajukan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dilakukan feedback atau umpan balik sebelumnya, maka klaim tersebut menjadi klaim tidak layak.
Dalam kesempatan tersebut, Harbu juga menyampaikan harapannya terkait penerapan validasi biometrik wajah di rumah sakit agar dapat ditingkatkan, sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan kartu BPJS Kesehatan.
“Terkait implementasi validasi biometrik wajah dalam Program JKN, saya harapkan dapat meningkatkan validasi tepat peserta yang mendapatkan pelayanan di rumah sakit sehingga menurunkan risiko adanya penyalahgunaan kartu,” ungkap Harbu.
Dirinya juga turut menjelaskan terkait perubahan pemutakhiran Virtual Claim yang berguna untuk mempercepat dan mengurangi proses purifikasi berulang.
“Tidak ada pemilihan klaim regular dan klaim susulan, terdapat pembatasan upload TXT pada Aplikasi VClaim maksimal dua kali apabila rumah sakit telah melakukan pembatalan pengajuan sebanyak dua kali, maka pengajuan klaim TXT berikutnya akan ditolak oleh sistem, dan perubahan logic Digital Validation (DIVA) blocking dan warning terkait sarana dan rules menjadi logic DIVA hanya validasi sarana,” jelas Harbu.
Sementara itu Person In Charge (PIC) VClaim Rumah Sakit Umum Al-Fatah, Salma Billy, Amd.Akt mengatakan pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan di rumah sakit, terutama dalam mendukung transformasi mutu layanan. Melalui hasil evaluasi yang telah dilaksanakan, rumah sakit berharap dapat memastikan bahwa semua peserta mendapatkan pelayanan sesuai haknya. Pihaknya juga akan melaksanakan penguatan dalam mengedukasi peserta rawat jalan dan rawat inap.
“Kami menyadari betapa pentingnya mengajukan klaim yang lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan dalam rangka memastikan kualitas pelayanan kepada peserta tetap terjaga. Rumah sakit juga telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi klaim,” ungkap Salma.
Dirinya juga berterima kasih kepada pihak BPJS Kesehatan atas dukungan dan kerja samanya selama ini dengan para FKRTL se-kota Ambon.
“Kami berterima kasih atas dukungan dan kerja samanya selama ini dengan BPJS Kesehatan. Kami yakin bahwa dengan adanya komunikasi yang baik kita dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta,” ucap Salma.