Masohi, Tribun Maluku: Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Masohi, Rabu (19/03).
Kolaborasi ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan permasalahan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan Program JKN, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Nur Akhirman menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi sengketa hukum dalam pelaksanaan Program JKN.
“Kejaksaan Negeri Maluku Tengah akan kawal pelaksanaan Program JKN. Dengan adanya perjanjian kerja sama, kita bisa berkolaborasi dalam mencegah adanya potensi permasalahan hukum,” ujar Nur Akhirman.
Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Penanganan masalah hukum dilakukan melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
“Saya sangat berharap BPJS Kesehatan tidak ragu mempercayakan penyelesaian masalah hukum atau sengketa hukum yang dihadapi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah,” tambah Nur Akhirman.
Kajari Malteng juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi yang telah terjalin. “Kegiatan ini menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak secara bersinergi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Ambon BPJS Kesehatan, Harbu Hakim, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam mendukung keberlanjutan Program JKN.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini dalam upaya meningkatkan penegakan hukum dalam Program JKN,” ucap Harbu.
Ia mengungkapkan, memasuki satu dekade pelaksanaan Program JKN, cakupan kepesertaan di Provinsi Maluku telah mencapai 98,11 persen dari jumlah penduduk per Maret 2025, dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 76,91 persen.
“Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), kepesertaan mencapai 134.412 jiwa, namun tingkat keaktifannya baru 96.510 jiwa. Maka dari itu, sinergi dengan Kejaksaan menjadi penting untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja, terutama dalam pendaftaran peserta, penyampaian data akurat, dan pembayaran iuran,” jelas Harbu.
Ia berharap dukungan Kejaksaan dapat diperluas hingga ke tingkat kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak peserta JKN, terutama pekerja, terlindungi secara optimal.
“Kami ingin memastikan tidak ada kendala di lapangan. Dukungan Kejaksaan sangat kami perlukan untuk memperkuat penegakan hukum, sehingga Program JKN bisa berjalan lebih baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” tutup Harbu Hakim.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan penyelenggaraan Program JKN di Maluku Tengah semakin optimal, akuntabel, dan bebas dari persoalan hukum yang berpotensi menghambat layanan kepada masyarakat.