Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Kesehatan » BPJS Kesehatan & Kejari Malteng Teken PKS Dukung Program JKN

    BPJS Kesehatan & Kejari Malteng Teken PKS Dukung Program JKN

    Pewarta Ibek Melsasail21 Maret 2025
    Jaksa

    Masohi, Tribun Maluku:  Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Masohi, Rabu (19/03).

    Kolaborasi ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan permasalahan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan Program JKN, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

    Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Nur Akhirman menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi sengketa hukum dalam pelaksanaan Program JKN.

    “Kejaksaan Negeri Maluku Tengah akan kawal pelaksanaan Program JKN. Dengan adanya perjanjian kerja sama, kita bisa berkolaborasi dalam mencegah adanya potensi permasalahan hukum,” ujar Nur Akhirman.

    Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Penanganan masalah hukum dilakukan melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

    “Saya sangat berharap BPJS Kesehatan tidak ragu mempercayakan penyelesaian masalah hukum atau sengketa hukum yang dihadapi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah,”  tambah Nur Akhirman.

    Kajari Malteng juga  menyampaikan terima kasih atas kolaborasi yang telah terjalin. “Kegiatan ini menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak secara bersinergi,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kepala Cabang Ambon BPJS Kesehatan, Harbu Hakim, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam mendukung keberlanjutan Program JKN.

    “Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini dalam upaya meningkatkan penegakan hukum dalam Program JKN,” ucap Harbu.

    Ia mengungkapkan, memasuki satu dekade pelaksanaan Program JKN, cakupan kepesertaan di Provinsi Maluku telah mencapai 98,11 persen dari jumlah penduduk per Maret 2025, dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 76,91 persen.

    “Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), kepesertaan mencapai 134.412 jiwa, namun tingkat keaktifannya baru 96.510 jiwa. Maka dari itu, sinergi dengan Kejaksaan menjadi penting untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja, terutama dalam pendaftaran peserta, penyampaian data akurat, dan pembayaran iuran,” jelas Harbu.

    Ia berharap dukungan Kejaksaan dapat diperluas hingga ke tingkat kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak peserta JKN, terutama pekerja, terlindungi secara optimal.

    “Kami ingin memastikan tidak ada kendala di lapangan. Dukungan Kejaksaan sangat kami perlukan untuk memperkuat penegakan hukum, sehingga Program JKN bisa berjalan lebih baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” tutup Harbu Hakim.

    Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan penyelenggaraan Program JKN di Maluku Tengah semakin optimal, akuntabel, dan bebas dari persoalan hukum yang berpotensi menghambat layanan kepada masyarakat.

     

     

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaPemecatan Sepihak di Neo Caffe Ambon Dilaporkan ke Nakertrans
    Berita Selanjutnya Masuk Masa Pemeliharaan, Pemugaran Benteng Duurstede Berstandar Nasional, Diawasi Ketat

    Berita Terkait

    Screenshot 2025 11 10 22 43 24 78 c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274 copy 782x777

    Dari Puing dan Keterbatasan, RS GPM Ambon Tetap Bertahan Demi Pasien BPJS

    IMG 20251103 WA00601

    Luncurkan Inovasi Bertajuk “ARUS” : Upaya Transformasi Pelayanan Kesehatan Terpadu di Kepulauan Aru

    CV

     Nessta Raih Penghargaan Tingkat Nasional SATYA JKN AWARD

    Selasa

    Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

    Raja

    BPJS Kesehatan Jaring Aspirasi Masyarakat di Negeri Para Raja

    Kuliah 1

    Goes To Campus, BPJS Kesehatan Sasar Dokter Muda Unpatti

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Seluruh Fraksi DPRD Maluku Setujui Ranperda APBD-P Tahun 2023

    Mantapkan Konsolidasi, DPD Partai Golkar Kota Ambon Gelar Muscam

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.