Namlea, Tribun Maluku: BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon mengadakan kegiatan rekonsiliasi data peserta dan iuran wajib untuk Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPUPN) di Pemerintah Kabupaten Buru, triwulan III tahun 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencocokkan penerimaan yang diterima BPJS Kesehatan dengan data dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
Kepala BPJS Kesehatan Ambon, Harbu Hakim menekankan pentingnya rekonsiliasi untuk memastikan validasi data pegawai negeri yang menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Menurut Harbu Hakim, kegiatan ini fokus pada penyamaan persepsi perhitungan iuran, pengumpulan dan validasi data iuran yang telah dibayarkan, serta memastikan perhitungan sesuai dengan komposisi persentase yang ditentukan.
Harbu juga memperkenalkan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP), alat bantu berbasis web untuk menghitung iuran JKN per pegawai dan memastikan akuntabilitas penagihan iuran secara efisien.
Hasil rekonsiliasi menunjukkan tidak ada selisih dalam pembayaran iuran 1% dan 4% untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah, berdasarkan gaji induk tanpa tunjangan tambahan.
Harbu berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Buru dalam hal pembayaran iuran tepat waktu dan memastikan kebenaran kode akun sebelum pembayaran.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Buru, Nawawi Tinggapy, menekankan pentingnya pemadanan data dan penyetoran tepat waktu agar memperoleh data yang akurat.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara rekonsiliasi iuran jaminan kesehatan antara KPPN Ambon, Pemerintah Kabupaten Buru dan BPJS Kesehatan, disaksikan oleh semua peserta yang hadir.