Tual, Tribun Maluku: BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian bagi ahli waris pegawai honorer Kejaksaan Negeri Tual yang meninggal dunia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tual Maluku Tenggara Kepulauan Aru, Saleh Afif melalui Persrilis yang diterima Tribun Maluku di Tual, Jumat (31/3/2023).
Santunan jaminan kematian ini diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tual Sigit Waseso, SH.,MH didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tual Maluku Tenggara Kepulauan Aru, Saleh Afif kepada ahli waris pegawai honor di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, Kamis (30/03/2023).
” Penyerahan santunan jaminan kematian ini disaksikan oleh jaksa, pegawai dan honor Kejaksaan Negeri Tual kepada istri dari ahli waris Bapak Frederikus Jamlean senilai Rp 42.000.000,” jelasnya.
Disempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tual Sigit Waseso, SH.,MH menyampaikan penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan wujud nyata komitmen dan sinergi instansi vertikal seperti Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pegawai Non ASN nya. Dan jika memungkinkan manfaatnya kami naikkan sampai mengikuti program JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun).
” Ini penting, karena saya sudah mendapatkan manfaat tabungannya (JHT) saat bekerja di instansi sebelumnya. Tabungan yang sebelumnya tidak pernah terfikirkan, dan ternyata dapat banyak, Alhamdulillah ungkap Sigit. Jadi besar harapan kami, semua pegawai honor pun melengkapi program yang sebelumnya sudah ada, karena manfaatnya kembali kepada diri masing-masing pekerja, “ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Saleh Afif menyampaikan ucapan belasungkawa kepada ahli waris dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tual karena sudah peduli akan perlindungan jaminan sosial pegawai Non ASN nya. Dan disegerakan untuk menambahkan program JHT dan Pensiun. Andai dari awal sudah mengikuti program pensiun dengan minimal kepesertaan selama 1 tahun, maka dipastikan ahli waris akan mendapatkan manfaat berkala/gaji bulanan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“ Semoga dengan adanya manfaat yang diterima oleh ahli waris ini dapat menyadarkan kita semua akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, bukan hanya Non ASN, namun pekerja informal/mandiri seperti nelayan, petani, ojek, pedagang dll sangat memerlukan perlindungan dari risiko selama bekerja,”ucapnya.