Jakarta, Tribun-Maluku.com : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pemerintah pusat dan pemerintah daerah kurang melakukan sinkronisasi pencapaian target akses masyarakat ke air bersih.
Juru Bicara BPK Yudi Ramdan Budiman di Jakarta, Selasa (12/5), menjelaskan target pemerintah untuk mencapai tingkat 68,8 persen ketersediaan air bersih sesuai Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) pada 2015 kurang didukung pemerintah daerah.
“Daerah memiliki targetnya masing-masing dalam pencapaian akses air bersih, dan itu belum menunjukkan korelasi dengan capaian target nasional,” kata Yudi.
BPK melakukan pemeriksaan kinerja terhadap 102 kabupaten/kota dan setiap Perusahaan Daerah Air Minum pada 2013 dan semester I 2014. Dari 102 kabupaten/kota tersebut, menurut Yudi, mayoritas telah memiliki targetnya masing-masing dan lebih rendah daripada rencana nasional.
Misalnya, lanjut Yudi, kabupaten menargetkan akses air bersih baru 22 persen.
“Sementara yang lainnya baru ada yang 30-40 persen, dan paling tinggi 65 persen,” kata Yudi, yang enggan merinci secara spesifik daerah tersebut.
Lebih parahnya, ujar Yudi, pada 2013, sebanyak 83 pemda gagal mencapai target akses air bersih yang dicanangkan oleh masing-masing. Hasil yang mengecewakan ini, kata Yudi juga dipengaruhi oleh perencanaan pemda dan PDAM dalam menyusun strategi pencapai target akses air bersih.
Dia memaparkan sebanyak 95 pemda belum menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Sistem Penyediaan Air Bersih (Jakstrada SPAM). Bahkan sebanyak 85 di antaranya memang belum menyusun Kebijakan tersebut.
“Oleh karena itu kita meminta Pemda susun Jakstrada dan SPAM, dan Pemda juga menjelaskan target dalam MDGs,” kata dia.
Untuk PDAM, BPK meminta unit usaha daerah tersebut menyusun rencana aksi, yang mengacu pada rencana kerja nasional.
BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja terhadap 102 PDAM dalam kabupaten/kota daerah tersebut. Hasilnya, 18 PDAM dinyatakan sakit, 23 PDAM kurang sehat dan 61 PDAM sehat.
Untuk penguatan kelembagaan PDAM ini, BPK merekomendasikan kebijakan penyehatan keuangan PDAM, salah satunya dengan pemberian subsidi dari pemerintah daerah. BPK juga meminta penyertaan modal tambahan yang memadai bagi 102 PDAM tersebut.
Sebanyak 102 kabupaten/kota dan PDAM yang menjadi kajian pemeriksaan BPK ini paling banyak tersebar di Sumatera (39 kabupaten/kota) dan Jawa (42 kabupaten/kota).
Sisanya terdapat di enam kabupaten/kota di Kalimantan, satu kabupaten/kota di Bali, delapan kabupaten/kota di Sulawesi, masing-masing dua kabupaten/kota di Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. (ant/tm)