Jakarta, Tribun Maluku : Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX menggandeng pemerintah daerah di Maluku untuk mengawal Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 yang digelar oleh Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi.
Sidang penetapan yang berlangsung sejak 5–11 Oktober 2025 di Jakarta ini diikuti oleh seluruh provinsi di Indonesia. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam upaya perlindungan warisan budaya takbenda agar memperoleh status hukum nasional, sehingga dapat dimanfaatkan dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Kepala BPK Wilayah XX, Dody Wiranto, S.S., M.Hum., menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendampingan dan penguatan terhadap usulan dari Provinsi Maluku, mulai dari penyusunan naskah akademis hingga penyiapan formulir pengusulan untuk dibahas dalam sidang nasional.
“Tahun ini Maluku mengusulkan empat Warisan Budaya Takbenda untuk ditetapkan secara nasional, yakni Batuku Adat Doamain (Upacara Tradisional) dari Kabupaten Seram Bagian Timur, Tari Tnabar Ila’ha (Seni Pertunjukan) dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Papalele (Adat Istiadat) dari Kota Ambon, serta Maren (Adat Istiadat) dari Kota Tual,” jelas Wiranto.
Kasubag Umum BPK Wilayah XX, Stenli Reigen Loupatty, yang hadir langsung dalam sidang, mengungkapkan bahwa dengan tambahan empat unsur baru ini, kini Maluku telah memiliki total 32 Warisan Budaya Takbenda Nasional, meningkat dari sebelumnya 28.
“Penetapan ini merupakan buah kerja keras antara BPK Wilayah XX, Pemerintah Provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Kami berharap daerah-daerah lain yang belum memiliki warisan budaya nasional dapat segera berkolaborasi agar kekayaan budaya Maluku semakin terlindungi,” ujar Loupatty.
Ia juga menegaskan, penguatan perlindungan budaya menjadi sangat penting mengingat posisi geopolitik Maluku yang berada di kawasan rawan klaim budaya oleh negara tetangga.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Keterina Lappy, SH, MH mengapresiasi hasil kerjasama yang terbangun antara dinas pendidikan Provinsi, BPK Wilayah XX dan 4 kabupaten Kota lainya
Empat kabupaten kota tersebut antara lain,, Kota Ambon, Kota Tual, kabupaten SBT dan Kabupaten KKT untuk menetapkan 4 warisan budaya tak benda dari Maluku menjadi WBTb Nasional.
Hal ini juga menjadi energi positif serta pemantik bagi Lappy dalam mengemban tanggung jawab yang baru sebagai kepala bidang kebudayaan di provinsi Maluku.
Sehingga kedepannya kebudayaan di Maluku dapat dijadikan hulu pembangunan baik dari aspek kebijakan maupun partisipasi masyarakat dan stakeholder di bidang kebudayaan
Pembacaan hasil pleno Tim Ahli WBTb Nasional dibuka langsung oleh Direktur Warisan Budaya, I Made Suteja, S.S., M.Si., yang diikuti seluruh peserta dari berbagai provinsi.
Dalam kesempatan itu, BPK Wilayah XX hadir bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur, Dinas Pariwisata Kota Tual, serta para maestro budaya yang turut memberi penguatan dalam proses penetapan.
Hasil sidang pleno menetapkan bahwa keempat unsur budaya asal Maluku tersebut resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda Nasional Tahun 2025.







