Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Berita Pilihan Redaksi » BPK Wilayah XX Gandeng Pemda Kawal Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda 2025 di Jakarta

    BPK Wilayah XX Gandeng Pemda Kawal Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda 2025 di Jakarta

    Pewarta Marven Talla10 Oktober 2025
    bpk2 1

    Jakarta, Tribun Maluku : Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX menggandeng pemerintah daerah di Maluku untuk mengawal Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 yang digelar oleh Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi.

    Sidang penetapan yang berlangsung sejak 5–11 Oktober 2025 di Jakarta ini diikuti oleh seluruh provinsi di Indonesia. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam upaya perlindungan warisan budaya takbenda agar memperoleh status hukum nasional, sehingga dapat dimanfaatkan dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

    Bpk 2

    Kepala BPK Wilayah XX, Dody Wiranto, S.S., M.Hum., menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendampingan dan penguatan terhadap usulan dari Provinsi Maluku, mulai dari penyusunan naskah akademis hingga penyiapan formulir pengusulan untuk dibahas dalam sidang nasional.

    “Tahun ini Maluku mengusulkan empat Warisan Budaya Takbenda untuk ditetapkan secara nasional, yakni Batuku Adat Doamain (Upacara Tradisional) dari Kabupaten Seram Bagian Timur, Tari Tnabar Ila’ha (Seni Pertunjukan) dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Papalele (Adat Istiadat) dari Kota Ambon, serta Maren (Adat Istiadat) dari Kota Tual,” jelas Wiranto.

    Kasubag Umum BPK Wilayah XX, Stenli Reigen Loupatty, yang hadir langsung dalam sidang, mengungkapkan bahwa dengan tambahan empat unsur baru ini, kini Maluku telah memiliki total 32 Warisan Budaya Takbenda Nasional, meningkat dari sebelumnya 28.

    “Penetapan ini merupakan buah kerja keras antara BPK Wilayah XX, Pemerintah Provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Kami berharap daerah-daerah lain yang belum memiliki warisan budaya nasional dapat segera berkolaborasi agar kekayaan budaya Maluku semakin terlindungi,” ujar Loupatty.

    Ia juga menegaskan, penguatan perlindungan budaya menjadi sangat penting mengingat posisi geopolitik Maluku yang berada di kawasan rawan klaim budaya oleh negara tetangga.

    Senada dengan itu, Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Keterina Lappy, SH, MH mengapresiasi hasil kerjasama yang terbangun antara dinas pendidikan Provinsi, BPK Wilayah XX dan 4 kabupaten Kota lainya

    Empat kabupaten kota tersebut antara lain,, Kota Ambon, Kota Tual, kabupaten SBT dan Kabupaten KKT untuk menetapkan 4 warisan budaya tak benda dari Maluku menjadi WBTb Nasional.

    Hal ini juga menjadi energi positif serta pemantik bagi Lappy dalam mengemban tanggung jawab yang baru sebagai kepala bidang kebudayaan di provinsi Maluku.

    Sehingga kedepannya kebudayaan di Maluku dapat dijadikan hulu pembangunan baik dari aspek kebijakan maupun partisipasi masyarakat dan stakeholder di bidang kebudayaan

    Pembacaan hasil pleno Tim Ahli WBTb Nasional dibuka langsung oleh Direktur Warisan Budaya, I Made Suteja, S.S., M.Si., yang diikuti seluruh peserta dari berbagai provinsi.

    Dalam kesempatan itu, BPK Wilayah XX hadir bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur, Dinas Pariwisata Kota Tual, serta para maestro budaya yang turut memberi penguatan dalam proses penetapan.

    Hasil sidang pleno menetapkan bahwa keempat unsur budaya asal Maluku tersebut resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda Nasional Tahun 2025.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaBahas Strategi Keuangan di Daerah, Wali Kota Tual Hadiri Rakornas TPAKD
    Berita Selanjutnya BPJS Kesehatan Jaring Aspirasi Masyarakat di Negeri Para Raja

    Berita Terkait

    sed

    Aliansi Perjuangan Keadilan Rakyat Tanimbar Desak Kementrian ESDM dan SKK Migas Bertindak Tegas ke Inpex

    Ilustrasi perintah gubernur maluku tidak digubris

    Pergantian Kabid Cipta Karya PU Maluku Tak Digubris BKD

    IMG20251017115059

    BNI Wilayah 07 Makassar Bagikan Hadiah Tahap Pertama Rejeki wondr BNI, 

    bpk 4

    Jelang Hari Kebudayaan ke-I, BPK XX Hidupkan Semangat Keberagaman Lewat Festival Benteng Victoria 2025

    wapres 1

    Dorong Pemerataan Listrik 24 Jam di Maluku, Wapres : “Energi Merata, Keadilan untuk Semua”

    bbb

    Awali Tugas Kabid Kebudayaan Maluku, Lappy Sukses Usulkan 4 Warisan Budaya Jadi Warisan Budaya Takbeda Nasional

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    BLH Malra Tinjau Lokasi Penanaman Pohon Lindung

    Turunkan Angka Stunting di Aru, Kominfo-Pemkab Gelar Sosialisasi GenBest

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.