Ambon, Tribun Maluku : Dengan dimulainya pelayanan pertanahan manual menjadi elektronik secara bertahap, Transformasi Digital Pelayanan Pertanahan akan diwujudkan
Demikian sambutan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas SH M.AP pada pelaksanaan Launching Layanan Elektronik 5 kantor Pertanahan, Rabu (17/7/2024) di ruang rapat Kanwil BPN Maluku
Menurut Fransiska, Sertipikat Elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikat-el yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.
,”Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah,”paparnya.
Ia menjelaskan perubahan bentuk Sertipikat menjadi Dokumen Elektronik merupakan lompatan yang sangat besar bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang berpengaruh pada seluruh pelayanan pertanahan di masa depan.
,”Pada kesempatan kali ini saya sampaikan bahwa di Provinsi Maluku terdapat 5 (lima) Kantor Pertanahan yang akan dijadikan sebagai Pilot Project dalam pelaksanaan Layanan Elektronik, “tuturnya
Lima kantor pertanahan yang dijadikan sebagai Pilot Project tersebut adalah, Kantor Pertanahan Kota Ambon, Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah,, Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur; Kantor Pertanahan Kabupaten Buru; dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru.
Dijelaskan pula, sampai dengan saat ini, pihaknya sudah menjalankan tahap persiapan pelaksanaan Layanan Elektronik
Tahap pelayanan Elektronik tersebut antara lain, Manajemen SDM yang kompeten; Penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung, Internalisasi terkait Penerbitan dokumen elektronik, Internalisasi terkait penerbitan dokumen elektronik, Sosialisasi yang sementara berlangsung, dan pelaksanaan Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik yang akan dilaksanakan pada sesi akhir acara pada hari ini.
Vivi menambahkan, berdasarkan data dashboard pada tanggal 17 Juli 2024, sertifikat elektronik yang sudah diterbitkan oleh kantor pertanahan di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku sebanyak 177 sertifikat yang terdiri dari 155 sertifikat kegiatan sertipikasi BMN (Hak Pakai) dan 22 sertifikat kegiatan PTSL (Hak Milik).
Launching ditandai dengan penekanan layar oleh Kakanwil BPN provinsi Maluku didampingi Kakanta kota Ambon
Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Selain itu para Camat dan Kepala Desa/Lurah yang berada di Kota Ambon dan 4 (empat) Kabupaten Lainnya, Perbankan, PPAT mitra Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku