Ambon, Tribun-Maluku.com : Kanwil Badan Pertanahan Maluku masih menunggu putusan pengadilan yang sifatnya inkrah atau memiliki hukum tetap baru bisa membatalkan sertifikat hak milik nomor 1065 atas nama Johan Rumuy yang objeknya adalah aset Pemkot Ambon.
“Bila nantinya putusan pengadilan itu sudah inkrah yang memerintahkan sertifikat BPN dicabut dan ditambah data aset resmi dari Pemkot, akan kami pertimbangkan untuk segera membatalkannya,” kata Kepala Kanwil BPN setempat, J. Walalayo di Ambon, Selasa (24/1).
Menurut dia, penerbitan sebuah sertifikat oleh BPN ada persyaratan standar yang harus dipenuhi seseorang dan untuk masalah ini pemohon punya alasan-alasan kuat.
“Untuk masalah pak Rumuy, salah satu yang dijadikan alasan penerbitan sertifikat 1065 untuk lahan seluas 88 meter persegi adalah surat keterangan dari kelurahan dan mungkin saja ada perjanjian dengan mantan asisten I Sekot sehingga dipakai sebagai dasar permohonan,” katanya.
Karena tidak mungkin pemohon mengajukan itu tanpa ada dasar yang kuat bagi BPN sampai menerbitkan sertifikat.
Nantinya data pemkot akan dipertimbangkan kembali oleh BPN kemudian ada proses perkara di pengadilan jadi kalau sudah inkrah dan Rumuy kalah, pasti BPN akan mengeluarkan surat pembatalan sertifikat 1065.
“Rumuy sudah beberapa kali datang ke kantor minta dilakukan balik nama atau transaksi tetapi BPN tidak bisa memenuhinya akibat ada melekat aset pemkot,” tandasnya.
Menurut BPN kalau sertifikat itu terbit tetapi cacat maka tetap dibatalkan, apalagi bila sudah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan.
Kemudian kalau memang statusnya sewa atau kontrak tetapi sudah bersertifikat maka itu juga inprosedural.
Tetapi Rumuy kemungkinan mendapatkannya dari mantan asisten I Sekot lalu didukung surat keterangan kelurahan sehingga BPN memproses sampai lahirnya sertifikat.
Sehingga BPN akan melihat bukti-bukti pendukung dari pemkot maupun adanya putusan tetap pengadilan yang menyatakan Rumuy kalah lalu memerintahkan BPN membatalkan sertifikatnya, maka itu akan direalisasikan.
Namun bila tidak ada memerintahkan itu lagi, BPN perlu melihatnya juga karena pembatalan itu bisa terjadi akibat perintah putusan dan cacat administrasi akibat kesalahan subjek dan objek.
Kesalahan subjek karena itu berada di atas tanah yang merupakan aset pemkot, inilah yang BPN akan mencari solusi penyelesaian antara Rumuy dengan Pemkot Ambon.
Sekot Ancam Gusur, Jika Ada Aktivitas Ilegal
Sebelumnya Sekretaris Kota Ambon, A.G Latuheru mengancam akan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penggusuran jika di atas lahan yang menjadi objek sengketa dengan John Rumuy ada aktivitas ilegal.
“Bila ada aktivitas sewa atau apa pun di atas objek tersebut maka dalam waktu satu jam saja Satpol PP akan dikerahkan untuk melakukan penggusuran,” kata Sekda di Ambon, Senin.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Komisi A DPRD Maluku dengan Pemkot Ambon dan Johan Rumuy selaku pihak pelapor, Senin.
Johan mengakui lahan itu didapatkan dari mantan Asisten I Sekot Ambon, Wem Pattiasina (almarhum) lewat penyetoran Rp21 juta ke rekening pemkot di Bank Exim beberapa tahun lalu.
Sebab lahan yang disengketakan ini dalam keadaan status quo karena belum ada putusan pengadilan yang bersifat tetap atau inkrah.
Penegasan Sekot terkait pernyataan Johan Rumuy selaku pemilik sertifikat nomor 1065 atas lahan sengketa yang terletak di samping pusat perbelanjaan Ambon Plaza.
“Kami juga terkejut ketika membaca bahwa tanah pemkot yang berada di jalan Yos Sudarso itu telah disertifikatkan oleh pemohon atas nama Johan Rumuy bernomor 1065 dan 1066,” kata Sekot.
Sehingga ditelusuri berbagai dokumen yang ada, maka dijelaskan bahwa tanah yang dimohonkan itu adalah aset milik pemkot dan semula digunakan karena sewa menyewa.
“Lokasi itu terdapat kios milik pemkot mulai dari ujung Ambon Plaza sampai tikungan jalan pala, dari mana sampai dimiliki pemohon, kami tidak tahu menahu tetapi yang jelas itu hak milik pemkot,” tegasnya.
Setelah mendapat laporan tanah itu telah disertifikatkan oleh John Rumuy maka Pemkot mengajukan surat keberatan kepada BPN dan telah diterbitkan surat pembatalan sertifikat.
Ada dua surat pembatalan dari BPN, yang pertama pembatalan sertifikat hak milik nomor 1065 atas nama John Rumuy dan 1066, dimana tanah itu sebenarnya sudah dipindah-tangankan dari Ely Tumiwa dan kedua kepada Noho Nurlete.
Pembatalan ini disetujui oleh pihak BPN, hanya yang masalah adalah nomor 1066 itu Pemkot sudah mengajukan permohonan sertifikat atas nama Pemkot Ambon.
Sedangkan sertifikat nomor 1065 yang dikeluarkan itu objeknya salah alamat karena mestinya di jalan Yos Sudarso tetapi terbitannya di lokasi jalan A.M Sangaji.
Kemudian Pemkot sudah mengajukan pembatalan dan karena itu sertifikatnya sudah diterbitkan.
Awalnya proses sewa-menyewa antara Tan Ben Kei alias A Kei dengan Pemkot Ambon tahun 1993 tapi tiba-tiba sudah disertifikatkan atas nama Johan Rumuy.
Ketua komisi A DPRD Maluku, Melki Frans bersama Herman Hattu, Luthfi Sanaky, dan Amir Rumra selaku anggota komisi meminta Pemkot Ambon maupun John Rumuy memasukkan berbagai dokumen terkait status lahan dimaksud.
“John Rumuy juga diminta memasukkan bukti kwitansi penyetoran uang ke rekening pemkot senilai Rp21 juta melalui Bank Exim maupun surat dari mantan Asisten I Pemkot bersama surat keterangan lurah sampai BPN bisa menerbitkan sertifikat,” katanya.