Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Kesehatan » BPOM Ambon Sita 2.479 Kosmetik Berbahaya

    BPOM Ambon Sita 2.479 Kosmetik Berbahaya

    Pewarta Tribun Maluku28 April 2016
    Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku menyita 288 jenis kosmetik berbahaya dalam 2.479 kemasan di Kota Ambon, Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku menyita 288 jenis kosmetik berbahaya dalam 2.479 kemasan di Kota Ambon, Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

     “Kosmetik yang diamankan senilai Rp52 juta langsung disita dan diamankan di BPOM Ambon guna dilaporkan ke pusat, dan ditindaklanjuti dengan pemusnahan,” kata kepala BPOM Maluku, Sandra Lintin di Ambon, Kamis (28/4).

    Menurut dia, operasi pengawasan dan penertiban kosmetik ilegal selama ini difokuskan di pasar tradisional, tetapi saat ini dilakukan di pusat perbelanjaan Maluku City Mall (MCM) Ambon.

    Di MCM ditemukan 206 jenis kosmetik dalam 1.605 kemasan, sedangkan di kota Tual 43 jenis 587 kemasan, dan Kabupaten Aru 25 jenis serta 130 kemasan.

    Sebanyak 17 penjual memperdagangkan produk kedaluwarsa dan tanpa izin edar.

    Sandra menyatakan, pedagang memperoleh barang-barang itu melalui pembelian secara online, selain langsung di Jakarta.

    “Saat petugas kami melakukan operasi di MCM, para pedagang mengakui baru menjual produk kosmetik karena pesanan pelanggan, tetapi ada juga yang telah menjual sejak lama,” katanya.

    Produk kosmetik yang diamankan merupakan produksi dalam negeri sebanyak 121 jenis dengan 1.242 kemasan, dan produk luar negeri 153 jenis atau 1.080 kemasan.

    Jenis kosmetik yang diamankan antara lain krim pemutih wajah, krim anti jerawat, bedak, pewarna bibir, pensil mata, sabun dan obat tradisional.

    “Kosmetik seperti ini kerap dijumpai di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan, masyarakat mudah tergiur karena harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan produk lain yang memiliki ijin edar,” ujarnya.

    Ia menambahkan, kosmetik dengan bahan berbahaya mengandung bahan kimia yang seharusnya tidak boleh dijual ke masyarakat.

    “Kosmetik yang dijual tersebut umumnya mengandung rhodamin atau hidroquinon (air keras) dalam kosmetik. Rhodamin yang merupakan perwarna merah untuk tekstil ditemukan dalam lipstik atau perona pipi, sedangkan air keras ada dalam pemutih,” ujar Sandra.

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaGubernur: KPK Belum Ajukan Izin Periksa Anggota DPRD
    Berita Selanjutnya Ketua DPRD Maluku dan Wawali Ambon Akan Diperiksa KPK

    Berita Terkait

    CV

     Nessta Raih Penghargaan Tingkat Nasional SATYA JKN AWARD

    Selasa

    Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

    Raja

    BPJS Kesehatan Jaring Aspirasi Masyarakat di Negeri Para Raja

    Kuliah 1

    Goes To Campus, BPJS Kesehatan Sasar Dokter Muda Unpatti

    Media 1

    Tenang, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan

    Klinik

    Klinik Mata Nusa Ina Hadir di SBB,  Memberikan  Pelayanan Kesehatan Mata Dengan  Teknologi Terbaru

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Kapolda Maluku Lantik Dua Kapolres

    Negeri Hatalay dan Naku Belum Terima Raskin Triwulan II

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.