Ambon, Tribun Maluku: Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.
NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi,” kata Kepala BPS Provinsi Maluku, Maritje Pattiwaellapia, SE. M.Si di MBON, Senin (2/9/2024).
Menurut Pattiwaellapia, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Agustus 2024 sebesar 99,93 atau turun 1,74 persen dibanding Juli 2024 yang tercatat sebesar 101,70.
Penurunan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat turun sebesar 2,00 persen dan penurunan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang tercatat sebesar 0,27 persen.
Pada Agustus 2024 Provinsi Maluku berada di urutan ke-36 dari 38 provinsi dengan NTP sebesar 99,93.
NTP tertinggi terjadi di Provinsi Bengkulu sebesar 185,19; sementara NTP terendah terjadi di Provinsi Bali sebesar 98,30.
Tercatat seluruh subsektor mengalami penurunan NTP, yaitu subsektor tanaman pangan (-1,09 persen), subsektor hortikultura (-0,45 persen), subsektor tanaman perkebunan rakyat (-3,07 persen), subsektor peternakan (-0,20 persen), dan subsektor perikanan (-0,28 persen).
Pada Agustus 2024 terjadi penurunan Indeks Konsusmsi Rumah Tangga (IKRT) sebesar 0,30 persen.
Sementara Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Provinsi Maluku pada Agustus 2024 mengalami penurunan sebesar 2,08 persen dibanding Juli 2024, yaitu dari 116,64 menjadi 109,32.