Ambon, Tribun Maluku: Reviu Pelayanan Publik BPS Provinsi Maluku merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga BPS semakin relevan, tangguh, dan adaptif dalam melayani masyarakat.
“Pelayanan publik merupakan inti dari tugas kita sebagai salah satu lembaga penyelenggara pelayanan public,” kata Kepala BPS Provinsi Maluku, Maritje Pattiwaellapia, SE. M.Si dalam sambutannya saat membuka kegiatan Reviu Pelayanan Publik BPS Provinsi Maluku oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku di Ambon, Selasa (26/11/2024).
Menurut Pattiwaellapia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik didefinisikan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Penyelenggaraan pelayanan publik juga merupakan bagian dari tuntutan Reformasi Birokrasi yang sedang diupayakan secara nasional. Reformasi birokrasi menuntut setiap instansi pemerintah termasuk BPS, untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.
Salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Komitmen BPS Provinsi Maluku dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip pelayanan publik tercermin dalam Keputusan Kepala BPS Provinsi Maluku Nomor 040/81 Tahun 2024. Keputusan ini menetapkan delapan Standar Pelayanan Publik, yang meliputi: Layanan perpustakaan, Konsultasi statistik melalui kunjungan langsung, Konsultasi statistik melalui media online, Penjualan publikasi melalui kunjungan langsung, Penjualan publikasi melalui media online, Penjualan data mikro dan peta digital wilayah kerja statistik melalui kunjungan langsung, Penjualan data mikro dan peta digital wilayah kerja statistik melalui media online, serta Pemberian rekomendasi kegiatan statistik.
Selain itu, BPS Provinsi Maluku juga memiliki Maklumat Pelayanan Publik, yang menyatakan: “Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan serta siap menerima sanksi atas setiap pengaduan yang tidak ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Maklumat ini bukan hanya pernyataan formal, tetapi menjadi komitmen moral yang mendorong kami untuk memberikan layanan terbaik dan bertanggung jawab atas segala bentuk umpan balik yang diberikan oleh masyarakat,” ungkap Pattiwaellapia.
Dikatakan, peningkatan kualitas pelayanan publik di BPS Provinsi Maluku juga tercermin dari hasil survei dan evaluasi yang dilakukan sepanjang tahun 2024. Berdasarkan hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024 dan Penilaian Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik (PEKPPP), tercatat adanya peningkatan signifikan dalam aspek pelayanan maupun sarana dan prasarana.
Hal ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan untuk memperbaiki sistem, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, dan menyediakan fasilitas yang memadai mulai memberikan dampak positif.
“Namun, perjalanan untuk mencapai pelayanan publik yang ideal tentu tidak berhenti di sini. Masukan dan evaluasi dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman, sangat kami harapkan untuk memperkuat kelemahan dan menegaskan kekuatan yang telah kami miliki,” harapnya.
Ombudsman, sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengawasan pelayanan publik, sebelumnya telah memberikan penilaian terhadap BPS Provinsi Maluku di tahun 2024.
Hasil tersebut menjadi acuan penting bagi BPS Maluku untuk terus melakukan perbaikan.
Pattiwaellapia berharap, dalam kegiatan reviu ini, Ombudsman dapat memberikan pandangan yang konstruktif sebagai wujud sinergi untuk meningkatkan pelayanan publik di Provinsi Maluku.
Provinsi Maluku memiliki tantangan geografis dan demografis yang unik. Sebagai lembaga statistik yang berada di wilayah ini, BPS harus mampu beradaptasi dengan berbagai kondisi, termasuk memastikan layanan publik dapat diakses oleh masyarakat di seluruh Maluku, baik melalui layanan tatap muka maupun digital.
Transformasi digital menjadi salah satu kunci untuk menjawab tantangan ini, dan BPS Maluku terus berupaya memperluas akses layanan berbasis teknologi, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat data dan statistik dengan lebih mudah dan cepat.
Acara reviu ini menghadirkan narasumber masing-masing: Ketua Tim Integrasi Pengolahan Data Statistik (IPDS) BPS Provinsi Maluku, Ir. Agusthina Rieuwpassa, M.Si dengan materi Standar Pelayanan BPS Provinsi Maluku dan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Samuel Hatulely, SE. M.Si dengan materi Reviu Pelayanan Publik.
Kemudian dilanjutkan dengan acara Diskusi dengan peserta yang hadir masing-masing: Pejabat struktural dan fungsional BPS Provinsi Maluku, OPD terkait lingkup Pemprov Maluku, Koordinator Pojok Statistik Unpatti, Agen Statistik Unpatti, Pemuda Islam dan Kristen termasuk Pers.