Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Ekonomi » BPS: Oktober 2024, Maluku Alami Inflasi 2,13 Persen (y-on-y)

    BPS: Oktober 2024, Maluku Alami Inflasi 2,13 Persen (y-on-y)

    Pewarta Ibek Melsasail1 November 2024
    Kepala BPS Provinsi Maluku, Maritje Pattiwaellapia, SE. M.Si.
    Kepala BPS Provinsi Maluku, Maritje Pattiwaellapia, SE. M.Si.

    Ambon, Tribun Maluku: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat, pada Oktober 2024 terjadi inflasi year on year (y-on-y) di Provinsi Maluku sebesar 2,13 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 107,16.

    Inflasi (y-on-y) tertinggi terjadi di Kota Tual sebesar 2,30 persen dengan IHK sebesar 108,58 dan terendah terjadi di Kabupaten Maluku Tengah sebesar 2,01 persen dengan IHK sebesar 107,39,” kata Kepala BPS Provinsi Maluku, Maritje Pattiwaellapia, SE. M.Si di Ambon,  Jumat(1/11/2024) .

    Menurut Pattiwaellapia, inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya 10 indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 8,15 persen;

    Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 7,49 persen; kelompok kesehatan sebesar 6,97 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 2,18 persen; kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,84 persen;

    Kelompok pendidikan sebesar 0,78 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,58 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,51 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,49 persen; dan kelompok transportasi sebesar 0,22 persen.

    Kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,17 persen.

    Tingkat inflasi month to month (m-to-m) Provinsi Maluku bulan Oktober 2024 sebesar 0,65 persen dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) sebesar 1,44 persen.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaSatu Periode Gubernur Maluku Tidak Tempati Rumah Dinas, DPRD Dinilai Ompong Dalam Pengawasan 
    Berita Selanjutnya BPS: Oktober 2024, Tiga Subsektor NTP-nya Naik, Sedangkan Dua Subsektor Turun

    Berita Terkait

    BPS

    Ekonomi Maluku Triwulan III-2025 Sebesar 4,31 Persen Year – on – Year

    BI

    BI: Stabilitas Harga Tetap Terjaga, Inflasi Maluku dalam Rentang Sasaran Target

    NTP 1

    Maluku Alami Penurunan NTP 1,86 Persen, Pada Oktober 2025

    Kepala BPS Provinsi Maluku, Maritje Pattiwaellapia, SE. M.Si.

    BPS Mencatat: Inflasi Maluku Year on Year Sebesar 2,30 Persen, Pada Oktober 2025

    IMG20251023152607 copy 990x777

    Menjelang Usia ke-64, Bank Maluku Malut Catat Kinerja Gemilang dan Perkuat Tata Kelola

    Edit 2

    Mungkinkah Kapal Pinisi Bisa Dikembangkan di Provinsi Maluku ?

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Tangani Covid 19, IKA UNHAS Maluku Keluarkan 10 Rekomendasi

    Program GISA Di Ambon Jaring 12.000 KTP-E

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.