Ambon, Tribun Maluku: Balai Pengawasan & Sertifikasi Benih (BPSB) Dinas Pertanian Provinsi Maluku siap mendukung dan mengawal swasembada pangan di daerah itu.
Pengelolaan dan penguatan sistem penyediaan benih yang tepat merupakan salah satu strategi dan solusi awal, dalam upaya mempercepat swasembada pangan di Indonesia pada umumnya dan lebih khusus di Provinsi Maluku.
Peran benih bermutu dalam usahatani merupakan kunci keberhasilan usahatani,” kata Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Dr. Ilham Tauda, SP. M.Si melalui Plt. Kepala UPTD Balai Pengawasan & Sertifikasi Benih (BPSB) Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Muhammad Usemahu, SP. M.Si di Ambon, Senin (7/7/2025).
Menurut Usemahu, benih bermutu bersertifikat mampu meningkatkan produktivitas, memaksimalkan hasil panen serta meningkatkan nilai jual produk.
Ketersediaan benih yang tepat waktu, tepat varietas dan tepat harga menjadi tantangan tersendiri bagi Maluku yang geografisnya kepulauan.
Pada tahun 2025, target sasaran tanam padi sawah di Provinsi Maluku seluas 26.250 Ha, mengalami kenaikan sebesar 9.76 % dari tahun 2024.
Dari sasaran tanam padi tersebut, Maluku membutuhkan benih padi sebanyak 656,25 Ton. Sementara bantuan benih padi pemerintah untuk Provinsi Maluku pada tahun 2025 yaitu 316 Ton melalui kegiatan, bantuan benih padi inbrida, kawasan pengembangan padi gogo, pompanisasi tadah serta potensi tanam Kemen PU.
Dari sisi kelembagaan perbenihan, kata Usemahu, penangkar benih yang terdaftar di UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih/Bibit Pertanian dan Peternakan (BPSBBPP) Provinsi Maluku mampu menyediakan benih untuk kebutuhan tanam di Provinsi Maluku.
Jika produksi rata-rata benih padi sebanyak 3 ton/Ha, maka untuk memenuhi kebutuhan benih padi di Maluku pada tahun 2025 diperlukan areal sertifikasi seluas 218,75 Ha/tahun atau 109.37 Ha/musim tanam.
Itu artinya, kebutuhan benih secara potensial dapat dipenuhi oleh 398 penangkar yang terdaftar dan tersebar pada 4 kabupaten sentra produksi padi di Maluku yaitu Kabupaten Buru, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat dan Seram Bagian Timur sehingga tidak diperlukan adanya benih dari luar provinsi.
“Jadi permasalahan utamanya adalah: produksi benih yang belum tepat waktu dan tepat varietas, tepat jumlah, ketersediaan benih sumber, dan distribusi benih antar kabupaten,” ungkapnya.
Dikatakan, sebagai lembaga yang mempunyai tupoksi di bidang pengawasan dan sertifikasi benih, UPTD BPSBBPP Maluku berkomitmen dengan sumberdaya yang ada, dapat melaksanakan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh UU, PP dan Permentan tentang perbenihan, sehingga petani terlindungi dari adanya distribusi benih ilegal yang berdampak merugikan petani.
Pengawasan produksi dan distribusi benih ditingkat lapangan dilaksanakan melalui fungsi pengawasan hulu, pengawasan madya dan pengawasan hilir.
Melalui kegiatan penilaian kultivar (pengawasan hulu), BPSBBPP Maluku sejak tahun 2018 telah menginventaris sejumlah varitas lokal tanaman pangan di Maluku.
“Jadi ada 12 varietas lokal padi, 12 varietas jagung dan ubi kayu 10 varietas yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Maluku. Varietas lokal ini umumnya telah beradaptasi dan mempunyai ketahanan terhadap hama dan penyakit,” sebutnya.
Dalam mewujudkan swasembada pangan di kabupaten yang sistem sertifikasi benih belum berjalan, maka varietas lokal ini sesuai ketentuan, dapat digunakan dalam pengembangan tanpa melalui tahapan sertifikasi benih baku.
Kemudahan regulasi ini memberikan kesempatan sekaligus jawaban bagi kabupaten yang terkendala dengan penyediaan benih Varietas Unggul Baru (VUB).
Sertifikasi benih sebagai bagian dari fungsi pengawasan mutu benih di lapangan, intens dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) BPSBBPP Maluku.
Berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penangkar benih, maka PBT melakukan minimal 4 kali pemeriksaan pertanaman sebelum calon benih diuji dilaboratorium.
Pemeriksaan itu bertujuan untuk menjamin mutu benih secara genetic dan fisik sehingga benih yang diterima petani adalah benih berkualitas sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan pemerintah.
Selain pengujian benih ditingkat lapangan, pengujian benih juga dilakukan di Laboratorium. Pengujian atau analisis mutu di laboratorium ini untuk mengevaluasi mutu benih yang akan diedarkan meliputi mutu fisik (penetapan kadar air dan analisis kemurnian) dan fisiologis (pengujian daya berkecambah).
Untuk menjamin hasil pengujian yang dikeluarkan, maka Lab. UPTD BPSBBPP Maluku telah terakreditasi oleh Komite Akreditas Nasional (KAN) sejak 17 Januari 2013 dengan nomor LP-689-IDN.
Akreditasi ini merupakan bukti formal bahwa Lab. UPTD BPSBBPP Maluku telah memenuhi standar kompetensi teknis, manajemen dan personil yang ditetapkan sehingga hasil pengujian yang dikeluarkan sesuai standar yang berlaku secara Internasional melalui ISO 17025.
Fungsi pengawasan hilir pada UPTD BPSBBPP Maluku dilaksanakan melalui kegiatan pengawasan peredaran benih.
Benih yang diawasi adalah benih yang diproduksi oleh penangkar benih di Provinsi Maluku maupun benih yang didatangkan dari luar provinsi.
Dengan jumlah 21 orang tenaga tehnis yang terdiri 19 orang PNS dan 2 orang P3K, belum memadai untuk mengawal 11 kabupaten/kota dengan karekteristik kepulauan.
“Namun dengan semangat serta dedikasi yang tinggi dan tanpa pamri, Pengawas Benih Tanaman BPSBBPP Maluku siap mendukung dan mengawal swasembada pangan di Provinsi Maluku,” tutupnya.






