Jagung Hibrida |
AMBON Tribun-Maluku.com- Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) Pertanian/Peternakan Provinsi Maluku tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan sertifikasi bagi jagung hibrida, karena jagung hibrida hanya diterima dari luar Maluku.
Yang melakukan proses sertifikasi jagung hibrida adalah perusahaan besar dan di Maluku Penangkar belum mampu melakukan sertifikasi untuk jagung hibrida.
BPSB hanya melakukan sertifikasi bagi jenis jagung komposit (non hibrida),”kata Kepala UPTD BPSB Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Ir. Dahlia Syahruddin di Ambon, Rabu (9/5/2018).
Menurut Dahlia, tugas dari BPSB Maluku untuk mengawal jagung hibrida adalah: melakukan pegecekan mutu benih yang masuk dari luar ke Maluku. Ada beberapa standar mutu yang dilakukan pengecekan yaitu: kadar air, kemurnian benih, dan daya kecambah.
Tahun 2017 lalu, semua benih jagung hibrida dalam bentuk kemasan yang masuk ke Maluku dinyatakan lulus/memenuhi persyaratan oleh BPSB Maluku.
“Setelah benih masuk di pelabuhan Ambon BPSB mengambil sampel, kemudian dilakukan pengujian di Laboratorium BPSB yang sudah terakreditasi dengan standar SNI 17025. Metode pengambilan sampel secara acak dengan menggunakan rumus diagonal dan sampel yang diambil maksimal 700 gram dari satu ton benih,”ulasnya.
Diakui, tahun 2015 lalu BPSB pernah menemukan sampel benih jagung hibrida yang tidak lulus/tidak memenuhi syarat, sehingga sampel tersebut dikembalikan kepada pemiliknya dan diganti dengan benih yang baru.
Ir. Dahlia Syahruddin |
Dikatakan, jika benih jagung hibrida terjadi masalah di lapangan maka kemungkinan dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti: petani tidak mempunyai gudang penyimpanan benih sehingga bisa menurunkan mutu benih, penyimpanan benih kurang baik di tingkat petani sehingga kemungkinan munculnya jamur, petani terlambat tanam, dan terjadi perubahan musim.
“Kalau benih sudah melewati masa berlaku label maka petani harus mengecek ulang ke BPSB,”pintanya.
Dahlia menganjurkan agar petani saat menerima benih apapun harus memperhatikan musim tanam, tempat penyimpanan benih harus sesuai standar/aman, harus memperhatikan
masa berlaku label, dan dua minggu sebelum berakhirnya masa berlaku label petani harus melaporkan ke BPSB untuk dilabel ulang.(TM02)