Ambon, Tribun Maluku: Sebagai upaya mendukung target swasembada pangan di Maluku dan Indonesia tahun 2027, Balai Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (BPTPHP) Dinas Pertanian Provinsi Maluku telah menyiapkan serangkaian langkah strategis yang komprehensif.
Fokus utama diarahkan pada penguatan sistem perlindungan tanaman melalui Modernisasi teknologi, Pemantauan dan peramalan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), Mengembangkan sistem peringatan dini serangan OPT yang terintegrasi dari tingkat lapangan hingga pusat, yang didukung dengan peningkatan kapasitas laboratorium pengujian.
Hal ini diimbangi dengan pengembangan sumber daya manusia melalui program pelatihan intensif bagi petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (POPT), atau petugas pengamat hama, khususnya dalam penerapan teknologi digital dan pengendalian hama terpadu yang ramah lingkungan,” kata Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Dr. Ilham Tauda, SP. M.Si melalui Kepala UPTD BPTPHP Maluku, Jufry Mulyadi Ohoirat, S.Pt di Ambon, Jumat (17/1/2025).
Menurut Jufry Ohoirat, untuk memastikan efektivitas program, BPTPHP juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dinas pertanian daerah, kelompok tani, lembaga penelitian, dan perguruan tinggi. Koordinasi ini penting untuk memastikan transfer teknologi dan penanganan cepat terhadap serangan OPT di lapangan.
Selain itu, modernisasi infrastruktur menjadi prioritas melalui pembaruan peralatan laboratorium, pengembangan sistem data base OPT terintegrasi, serta peningkatan fasilitas produksi dan perbanyakan agens pengendali hayati.
Melalui implementasi strategi yang terintegrasi ini, BPTPHP Maluku optimis dapat berkontribusi signifikan dalam mewujudkan swasembada pangan nasional sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah.
Saat ini dalam mendukung program BPTPHP, seperti Pengendalian Hama Terpadu (PHT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI) di Maluku di dukung oleh 51 orang POPT yang terdiri dari ASN-POPT, PPPK-POPT dan PPPK-POPT/Penyuluh, yang selalu siap di lapangan (lokasi penempatan), sementara 34 THL-POPT dalam massa transisi Pengangkatan PPPK.
Dikatakan, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) memiliki tugas utama yang sangat penting dalam perlindungan tanaman pangan. Mereka berperan sebagai garda terdepan dalam mengamankan produksi pertanian dari ancaman hama dan penyakit tanaman.
Tugas utama POPT mencakup pengamatan rutin kondisi pertanaman di lapangan untuk mendeteksi serangan OPT, melakukan analisis dan peramalan potensi serangan hama dan penyakit, serta memberikan rekomendasi pengendalian yang tepat kepada petani.
POPT juga bertanggung jawab dalam melakukan pemantauan dinamika populasi OPT dan menyusun laporan perkembangan serangan secara berkala, melalui laporan Tengah Bulan (TB1) pada tanggal 16 dan TB2 pada tanggal 1 setiap bulan berjalan, sehingga secara rutin informasi terhadap serangan OPT bisa diketahui.
Petugas POPT harus mampu mengidentifikasi jenis OPT dan tingkat kerusakannya, serta menentukan ambang ekonomi yang tepat untuk tindakan pengendalian.
Selain itu, POPT berperan dalam memberikan bimbingan teknis kepada petani tentang cara pengendalian OPT yang efektif dan ramah lingkungan, termasuk penerapan pengendalian hama terpadu.
Disamping itu dalam rangka pengamanan produksi dari serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) untuk pencapaian program swasembada pangan, diperlukan bahan pengendali OPT yang memadai.
Oleh karena itu kata Ohoirat, perlu dilakukan pemutakhiran data stok bantuan pestisida yang tersedia di Gudang Brigade Proteksi Tanaman (BPTPHP) Maluku sebagai stok pengamanan yang sementara dalam proses stok untuk tahun 2025, di Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
“Selain itu sangat diperlukan peningkatan kompetensi SDM petugas POPT, melalui pelatihan teknis serta penguatan sarana penunjang LPHP yang memadai,” tutupnya.