Ambon,Tribun-Maluku.com: Setelah berproses selama kurang lebih lima bulan, akhirnya pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ambon memilih jalan damai dan mengembalikan sisa uang deposito milik Agustinus Termaturi dan istrinya, Fransina Nirahua Termatury.
Kepada media ini Selasa (16/6/2020) Agustinus Termatury dan istrinya mengungkapkan. Proses perdamaian antara dirinya selaku pelapor (korban) dan pihak BRI cabang Ambon selaku terlapor. Telah diselesaikan dihadapan penyidik Krimsus Polda Maluku.
“Pihak BRI telah mengembalikan sisa uang deposito kami. Dan sebaliknya kami telah mencabut laporan kami terhadap pihak BRI. Dalam hal ini pimpinan cabang BRI Ambon, ” ujar Termatury.
Sementara itu ditempat yang sama, kuasa hukum Agustinus Termatury dan Fransina Nirahua Termatury, La Ode Abdul Mukmin menambahkan. Tujuan awal perjuangan kliennya adalah mendapatkan kembali uang milik mereka yang raib dari BRI.
“Memang prosesnya lama dan banyak dinamika. Dan klien kami sampai membawa persoalan ini ke kepolisian untuk diselesaikan, ” paparnya.
Dan setelah melalui proses lanjut La Ode, akhirnya pihak BRI cabang Ambon menyatakan siap membayar atau mengembalikan uang milik klien kami yang raib dari bank.
Dan kompensasinya tambah La Ode, kliennya itu harus mencabut laporan polisi atas BRI.
“Jadi yang pasti semuanya telah selesai. Uang milik klien kami telah dikembalikan pihak BRI. Dan klien kami telah mencabut laporannya di polisi, ” demikian La Ode.