Stop Kekerasan Terhadap Perempuan |
AMBON Tribun-Maluku.Com- Pemerhati Perempuan dan Anak Suster Brigita Renyaan PBHK kepada wartawan di Ambon Jumat (27/2) katakan, dirinya sangat menyesalkan tindakan caci maki yang dilakukan terhadap ibu F. Nurlatu isteri seorang anggota TNI bersama dengan ibu Y. Nurlatu istri Kepala Desa Labuang yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Aiptu Frangki Siahaya di Desa Wamsait Kecamatan Waeapo Kabupatn Buru pada 2 Pebruari 2015 lalu.
Menurutnya, sebagai seorang pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat seharusnya FS tidak boleh berbuat yang sudah di luar batas kemanusiaan, apalagi dirinya adalah seorang anggota Brimob yang harus memberikan perlindungan, pelayanan bagi masyarakat, bukan harus mengeluarkan kata yang tidak pantas bagi kaum perempuan.
Jangan karena memakai seragam dan memegang senjata sehingga bertindak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat untuk menjadi pelindung masyarakat dan apa yang sudah dilakukan Siahaya adalah sebagai tindakan pembunuhan karakter perempuan.
Untuk itu Renyaan menilai, oknum Brimob FS harus segera di proses hukum, dan hukum yang harus didapatkan selain pidana,
juga hukum adat karena selain mencaci para ibu-ibu di sana, Siahaya juga sudah menodai adat istiadat dengan berani mencabut bendera-bendera adat yang sudah ditanam oleh para tua-tua adat tersebut.
Persoalan yang sudah dilakukan anggota Brimob FS itu segera diselesaikan dan Siahaya harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, karena sebagai seorang anggota Brimob harus menjadi pengayom dan pelindung rakyat bukan sebaliknya mencaci maki seenaknya saja, serta menakut-nakuti masyarakat dengan senjatanya.
Diharapkan, Kapolda Maluku segera melihat sepak terjang anak buahnya di lapangan sehingga tidak
mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat.(TM05)